Senin, 21 Oktober 2019

Pengertian, contoh serta fungsi sarana dan prasarana


Diketik oleh: Alfina D.
Kelas           : XI OTKP 1
Pengertian sarana 
Sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat untuk mencapai makna dan tujuan (Kamus Besar Bahasa Indonesia,2008). Sebagai contoh: sarana pendidikan diartikan sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, misalkan buku, tas, pulpen, komputer, dll.

pengertian prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008).

Contoh Sarana Dan Prasarana

Sebagai contoh, prasarana pendidikan berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan, misalnya lokasi, bangunan sekolah, lapangan olahraga, kantin, dll.

Contoh lain dari pengertian sarana dan prasarana yaitu mobil, bus, motor, sepeda adalah sarana transportasi darat. Sedangkan jalan raya, rambu lalu lintas, jembatan, terminal adalah prasarana transportasi darat.

Dengan kata lain, secara umum dari pengertian sarana lebih ditujukan untuk alat atau benda-­benda yang bergerak sedangkan prasarana lebih ditujukan untuk alat atau benda-­benda yang tidak bergerak.

Fungsi Sarana dan Prasarana

Fungsi utama sarana dan prasarana pada dasarnya memiliki tujuan :

Menciptakan kenyamanan.

Menciptakan kepuasan.

Mempercepat proses kerja.

Memudahkan proses kerja.

Meningkatkan produktivitas.

Hasil lebih berkualitas.

 sumber:https://www.kanalinfo.web.id/pengertian-sarana-dan-prasarana

Minggu, 20 Oktober 2019

Perbedaan sarana dan prasarana

Diketik oleh: Alfina D.
Kelas.            : XI OTKP 1
Perbedaan sarana dan prasarana

Sarana

Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dalam mencapai suatu maksud atau tujuan. Artinya, sarana mengarah pada benda-benda atau alat yang bergerak.

Contohnya, sarana pada suatu sekolah atau kantor seperti komputer, meja, kursi, dokumen, rak, papan tulis, dan lain sebagainya.

Prasarana

Prasarana merupakan segala sesuatu yang menjadi penunjang utama terselenggaranya suatu proses. sarana mengarah pada benda benda yang tidak bergerak. Proses tersebut dapat berupa suatu pembangunan, usaha, ataupun proyek.

1. Perbedaan Berdasarkan Bentuk
Apabila bentuk dari sarana itu kecil, maka prasarana memiliki bentuk yang lebih besar.
Bentuk sarana dapat di pindahkan, sedangkan prasarana tidak dapat dipindahkan karena relatif besar dan menetap disuatu tempat.
2. Perbedaan Berdasarkan Kepemilikan
Dari segi kepemilikan, semua benda atau alat yang dimiliki individual dapat dikelompokkan menjadi sarana. Individual disini bisa berarti perorangan, swasta, dan Pemerintah.
Sedangkan prasarana, sudah pasti dimiliki Pemerintah. Prasarana merupakan alat atau faktor penunjang yang berfungsi sebagai pendukung dan tidak hanya untuk satu kegiatan di lokasi tersebut, melainkan kegiatan lain yang berhubungan juga.
3. Perbedaan Berdasarkan Fungsi
Sarana memiliki fungsi sebagai bagian utama dari sebuah kegiatan. Karena menjadi bagian utama dari kegiatan tersebut, maka alat ini akan sangat diperlukan untuk kelancaran kegiatan tersebut. Sementara prasarana memiliki fungsi sebagai pendukung kegiatan.
4. Perbedaan Berdasarkan Pembiayaan Pengadaan
Berdasarkan pengadaannya, secara penuh sarana diadakan dan dibiayai oleh pihak yang mengadakan kegiatan. Namun, apabila ditelusuri lebih jauh lagi, biaya tersebut juga didapat dari peserta atau orang yang mengikut kegiatan tersebut.

Lain halnya dengan prasarana, pembiayaan sepenuhnya berasal dari Pemerintah. Biaya yang digunakan untuk proses pengadaan berasal dari APBN serta pajak yang diterima Pemerintah dari wajib pajak.

Diketik oleh: Alfina D.
Sumber: https://www.yuksinau.id/perbedaan-sarana-dan-prasarana

Menkeu Klaim Dana Pendidikan Naik 39 Persen dalam 5 Tahun

Di ketik oleh : Ela Lailatus Sa'diyah
Kelas              : XI Otkp 1

CNN Indonesia
Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawato telah mengalokasikan dana pendidikan mencapai Rp492,5 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2019. Hal itu demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana pendidikan.

Bendahara Negara juga menyebut anggaran pendidikan terus meningkat setiap tahun dan telah naik signifikan dibanding lima tahun lalu. Jika diakumulasi, anggaran tahun ini meningkat 39,4 persen dari dana pendidikan yang dianggarkan pada 2014 yakni hanya Rp353,4 triliun. 

"Dari sisi kebijakan APBN, 20 persen yang mencapai lebih dari Rp492,5 triliun tahun ini adalah untuk meningkatkan kualitas SDM," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Semarang seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/7).
Dana digunakan, baik untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS. Tak hanya itu, anggaran pendidikan juga akan membiayai sarana prasarana pendidikan. Ke depan, Sri Mulyani juga menyebut perlu ada partisipasi dari dunia usaha dalam meningkatkan SDM.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah terus mengoptimalkan APBN dan kebijakan fiskal, termasuk untuk menyelesaikan berbagai isu di dunia pendidikan.

Pemerintah juga menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tujuannya, untuk membantu meningkatkan akses para siswa yang kurang mampu ke layanan pendidikan dasar yang bermutu.

Tahun ini, kata Sri Mulyani, PIP diberikan kepada 20,1 juta siswa penerima bantuan atau lebih banyak dibanding penerima bantuan PIP 2018 yang mencapai 19,6 juta siswa. 
Di sisi lain, jumlah siswa penerima BOS meningkat tajam hingga mencapai hampir 60 juta siswa di 2018.

Saat ini, pemerintah menargetkan penambahan dan perbaikan infrastruktur pendidikan, berupa penambahan 56.944 ruang kelas, pembangunan 8.314 sekolah baru, serta rehabilitasi 48.630 sekolah.
Sumber :
https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20190723144149-532-414787/menkeu-klaim-dana-pendidikan-naik-39-persen-dalam-5-tahun


Pemerintah Akan Renovasi Ribuan Sekolah dan Madrasah


Diketik oleh : Ela Lailatus Sa'diyah
Kelas             : XI Otkp 1


Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan akan merenovasi sebanyak 2.000 sekolah dan sekitar 300 madrasah di berbagai daerah pada 2019. Hal itu sesuai dengan amanah yang telah diberikan oleh Presien Joko Widodo.

Menurut Iwan, pihaknya secara bertahap menyelesaikan rehabilitasi dan renovasi sekolah yang rusak, seperti pada 2019 ditargetkan 2.000 sekolah dan 300 madrasah. Dalam jangka waktu dua tahun mendatang, sekolah dan madrasah yang akan diprioritaskan untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), yang selaras dengan kategori dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Kemudian kategori selanjutnya adalah prioritas untuk sekolah negeri, tanah merupakan milik Pemerintah Daerah dan bersedia menerima aset, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak ada sumber pendanaan lain, dan dari hasil verifikasi Kementerian PUPR adalah termasuk kategori rusak berat.

Kementerian PUPR juga bakal melaksanakan pembangunan lanjutan untuk 41 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 9 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang mangkrak, yang ditargetkan pembangunannya selesai pada pertengahan tahun 2020.

Iwan mengemukakan, untuk penanganan fasilitas pendidikan tersebut dianggarkan sebesar Rp 6,5 triliun, dan penanganannyasangat memperhatikan aspek kehati-hatian.
Sumber :
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&cd=1&ved=2ahUKEwib-qOt06zlAhVHSX0KHdqKDT0QFjAAegQIBhAB&url=https%3A%2F%2Fm.republika.co.id%2Famp%2Fps1qk8382&usg=AOvVaw0tXYUk7v7P77OD7w4HS_cj

kegiatan utama manajemen keuangan

Kegiatan Utama Manajemen Keuangan
Ditulis oleh: Ferlin Fita Anggraini


Manajemen keuangan memiliki tiga jenis kegiatan yang utama bagi sebuah
bisnis,berikut penjelasannya
1. Mendapatkan Dana Perusahaan
Mendapatkan dana perusahaan merupakan aktivitas yang bertujuan untuk
memperoleh sumber dana. Entah itu berasal dari luar internal perusahaan ataupun
bersumber dari eksternal perusahaan.
2. Menggunakan Dana Perusahaan
Menggunakan dana perusahaan adalah suatu kegiatan dalam menggunakan atau
menginvestasikan dana yang ada pada berbagai bentuk aset. Penggunaan dana
tersebut dibuat dalam laporan perubahan yang disusun atas dasr dua neraca untuk
dua waktu.
3. Mengelola Aset(Aktiva)
Mengelola aset (aktiva) ,aktivitas ini adalah kegiatan yanh dilakukan setelah dana
telah didapat dan telah diinvestasikan atau dialokasikan ke dalam bentuk aset
(aktiva). Dana perusahaan yanh ada harus membagi keuntungan yang didapatkan
dalam jenjang waktu tertentu.


Sumber: http//www.jurnal.id

Terakhir diubah: 20:08

pengadaan sarana dan prasarana kantor

Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor
Ditulis oleh: Ferlin Fita Anggraini


Pengadaan merupakan kegiatan menyediakan semua keperluan barang atau benda
atau jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Jadi, pengadaan fasilitas kantor berarti
menyediakan barang-barang fasilitas kantor yang digunakan untuk keperluan
pekerjaan kantor dan penyelesaian pekerjaan kantor.
Dalam pelaksanaannya kegiatan pengadaan harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengikuti prosedur pengelolaan pembekalan,
2. Menentukan jenis,kualitas dan kuantitas perlengkapan yang diperlukan,
3. Menyediakan dan dan menggunakan perlengkapan kantor dalam kegiatan
operasional,
4. Menyediakan pembekalan sesuai dengan anggaran yang berlaku,
5. Menyimpan dan memelihara perlengkapan,
6. Mengumpulkan dan mengolah data dan pembekalan kantor
7. Menghapuskan perlengkapan yang sudah tidak dapat digunakan sesuai prosedur.


Sumber: http//www.anugerahdino.com

Terakhir diubah: 20:08

kebijakan pemerintah tentang peyediaan sarana dan prasarana olahraga di beberapa daerah

Ditulis oleh: Dina Septiyana


Kebijakan Pemerintah Tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dibeberapa Daerah

Daerah Kupang
Kebijakan Pemerintah merupakan sebuah produk hasil USAha yang dilakukan oleh Pemerintahuntuk memenuhi kebutuhan rakyat salah satunya adalah ketersediaan sarana dan prasarana olahraga publik.Implementasi Kebijakan setiap daerah berbeda-beda menyesuaikan kebutuhan daerah tersebut. Olehkarenanya, diperlukan sebuah studi evaluasi mengenai kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus tentangpenyediaan sarana dan prasarana olahraga publik sehingga memungkinkan dilakukan evaluasi terhadapkebijakan yang sudah ada dan membuat kebijakan baru yang lebih efektif dan tepat sasaran. Penelitian inibertujuan untuk mendeskripsikan kebijakan Pemerintah tentang perencanaan, ketersediaan, pemanfaatandan pengelolaan Sarana dan Prasarana olahraga publik di Kabupaten Kudus.Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah. Metode yang digunakan adalahdeskriptif kualitatif dengan subyek penelitian kebijakan Pemerintah tentang penyediaan Sarana danPrasarana olahraga publik. Sumber data berupa dokumen peraturan daerah tentang olahraga dan informandari Bupati Kudus, Ketua Komisi D, Kepala Disdikpora, Ketua KONI, dan para Camat se KabupatenKudus dengan menggunakan teknik snowball sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalampenelitian ini yaitu mengkaji dokumen dan arsip (content evaluasion), wawancara mendalam (in-depthinterviewing) dan observasi (observation).Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan sarana dan prasarana, Perencanaan penyediaan Saranadan Prasarana olahraga publik di Kabupaten Kudus belum terprogram dengan baik. Peran pemerintahbelum terlihat dengan jelas dalam merencanakan Sarana dan Prasarana olahraga publik di KabupatenKudus. Ketersediaan Sarana dan Prasarana olahraga publik di Kabupaten Kudus belum memadai baiksecara kualitas maupun kuantitas. Mekanisme penyediaan sarana prasarana, Ketersediaan Sarana danPrasarana olahraga publik belum merata pada semua cabang olahraga dan belum merata keseluruhkecamatan yang ada di Kabupaten Kudus. Pemanfaatan Sarana dan Prasarana yang tersedia belummaksimal dan seringkali dimanfaatkan untuk kepentingan di luar olahraga. Pengelolaan Sarana danPrasarana yang ada belum diperhatikan dengan baik sehingga ada Sarana dan Prasarana yang terbengkalaidan rusak, karena tidak ada perawatan yang memadai, maka diperlukan sarana dan prasarana yang idealdan faktual penyediaan sarana dan prasaran olahraga publik di Kabupaten Kudus

Daerah Lombok

Muhsan. A121408068. 2016. Kebijakan Pemerintah Tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga di Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. TESIS. Pembimbing I: Prof. Dr. Sugiyanto, Pembimbing II: Prof. Dr. Agus Kristiyanto, M.Pd. Program Studi Ilmu Keolahragaan, Program Pascasarjana, Universitas Sebelas Maret Surakarta. ABSTRAK Pemerintah Daerah memegang peranan yang sangat penting dalam upaya memajukan olahraga melalui pembuatan peraturan daerah atau pun kebijakan-kebijakan lain yang mengatur mulai dari perencanaan, realisasi, pengelolaan hingga pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perencanaan, realisasi, pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga di Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan snowball sampling. Subyek dalam penelitian ini adalah kebijakan pemerintah tentang penyediaan sarana dan prasarana olahraga, kemudian sumber data penelitian berupa dokumen peraturan daerah atau kebijakan lain yang dibuat oleh pemerintah daerah tentang olahraga, observasi langsung, mengkaji dokumen dan arsip serta melalui wawancara dengan informan yaitu Kabid Pemuda dan Olahraga, Ketua Komisi II DPRD, Kasubag perundang-undangan dan Ketua harian KONI Kabupaten Lombok Timur. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini dapat dipaparkan sebagai berikut: 1) Perencanaan penyediaan sarana dan prasarana olahraga yang ada di Kabupaten Lombok Timur didasarkan atas usulan dari masyarakat dan juga berasal dari Pemerintah Daerah yang mengusulkan penyediaan sarana dan prasarana olahraga Desa ke Pemerintah Pusat. 2) Realisasi penyediaan sarana dan prasarana olahraga masih terpusat di Ibu Kota Kabupaten saja dan belum merata penyerbarannya ke setiap Desa maupun Kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Timur. 3) Pengelolaan sarana dan prasarana olahraga yang ada di Kabupaten Lombok Timur kurang maksimal dikarenakan sumber pendanaan untuk pemeliharaan yang kurang jelas, sehingga mengakibatkan banyak sarana dan prasarana olahraga yang sudah tersedia tersebut menjadi terbengkalai dan rusak. 4) Pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga yang sudah tersedia di Kabupaten Lombok Timur kurang maksimal karena sering digunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang bukan merupakan kegiatan keolahragaan. Kesimpulan dalam penelitian ini, bahwa kebijakan Pemerintah Daerah tentang penyediaan sarana dan prasaran olahraga yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur masih belum dapat dirasakan secara merata oleh semua kalangan masyarakat, dikarenakan penyediaan sarana dan prasarana olahraga masih terpusat diseputaran Ibu Kota Kabupaten saja. Kata Kunci: Kebijakan Pemerintah Daerah, Sarana dan Prasarana Olahraga.



Kota Kupang

Pemerintah Daerah dan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Kupang sebagai badan pengelolah tertinggi dalam pengembangan olahraga prestasi di daerah perlu menyikapi fenomena ini dan membuat langkah-langkah strategis untuk pengembangan olahraga prestasi dikota Kupang. Dalam standar keolahragaan khususnya pada sarana prasarana pada dunia pendidikan. Kebijakan pemerintah dalam meyediakan sarana dan prasarana olahraga pendidikan harus tersusun dengan baik dan benar agar mencapai tujuan tertentu.Untuk Mendeskripsikan Mekanisme dari kebijakan pemerintah tentang prosedur, ketersediaan, pemerataan, dan ketercukupan sarana dan prasarana olahraga pendidikan di SMA se kota Kupang. Kebijakan Pemerintah tentang Prosedur, ketersediaan, pemerataan, dan ketercukupan sarana dan prasarana olahraga pendidikan di SMA se kota kupang belum terprogramkan dengan baik artinya bahwa kebijakan pemerintah tentang sarana dan prasarana olahraga pendidikan kota Kupang berada pada kategori renda. Kesimpulan: Kebijakan tentang penyediaan sarana dan prasaran olahraga pendidikan di SMA se kota Kupang termasuk dalam kategori belum maju, maka dalam ini banyak hal yang perlu diperhatikan dan dibenahi oleh pemerintah kota Kupang untuk memajukan pembangunan penyediaan sarana dan prasarana olahraga pendidikan kedepan.

Sumber:

https://www.neliti.com/id/publications/218326/kebijakan-pemerintah-tentang-penyediaan-sarana-dan-prasarana-olahraga-publik-di
https://eprints.uns.ac.id/25119/
https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/52148/Kebijakan-Pemerintah-Tentang-Penyediaan-Sarana-Dan-Prasarana-Olahraga-Pendidikan-Di-Sma-Se-Kota-Kupang-Mendeskripsikan-tentang-Prosedur-Ketersediaan-Pemerataan-dan-Ketercukupan-Sarana-dan-Prasarana-Olahraga-Pendidikan





Kurangnya Sarana dan Prasarana dalam Pendidikan

Ditulis oleh: Dina Septiyana

Kurangnya Sarana dan Prasarana dalam Pendidikan

Kita tahu sendiri pendidikan di indonesia itu sangat minim sekali terutama dalam sarana dan prasarana , seperti hal nya sarana prasarana pendidikan di sekolah rusak di berbagai di indonesia dan banyak memprihatinkan terutama di daerah terpencil . Dalam hal ini fasilitas kegiatan belajar mengajar itu sungguh jauh dari tidak layaknya pembelajaran.seperti halnya fasilitas yang tidak memadai yaitu gedung kelas bocor,bangku sekolah rusak maupun tidak mencukupi,

Begitupun juga mengenai kurangnnya tenaga pengajar yang tidak  profesional.ketika sarana dan prasarana sekolah tidak memadai maka akan berakibat dalam masalah minimnya pendidikan, di sebabkan karena keterbatasan fasilitas sekolah dan pembelajaran yang tidak memadai saat ini.padalah apabila kita lihat dari  pengertian  pendidikan adalah usaha sadar yang di lakukan dan disusun secara sistematis untuk mencapai suatu tujuan.tentunya jika pendidikan disusun dengan secara sistematis dan planingyang baik tenunya sesuai dengan tujuan ingin di capai.akan tetapi dalam memanajemen srana dan prasarana pendidikan terdapat kekurangan dalam memanajemen yaitu kurangnya sarana prsarana yang dibutuhkan peserta didik dalam proses belajar dan pembelajaran.

Realitanya di daerah terpencil tidak memadai mengenai sarana prasarana pedidikan,termasuk SDM nya sendiri sehingga memicu perkembangan pendidikan,dalam hal ini banyak permasalahan timbul mengenai kurangnya sarana dan prasaran seperti  halnya fasilitas yang minim yaitu dalam permasalahan utama di setiap pendidikan sekolah di indonesia,terutama di daerah terpencil yang jauh dari perkotaan.dalam hal ini akan menimbulkan kurangnya kesenjangan mutu pendidikan tersebut.maka banyak peserta didik yang berada di daerah terpencil seperi halnya pendidikan di desa tidak bisa menikmati kenyamanan dan kelengkapan fasilitas tersebut seperti peserta didik  dikota.

Maka dari itu pemerintah perlu melakukan bantuan terhadap daerah terpencil tersebut agar pendidikan dapat berkembang dan tercapai pulanya tujuan pendidikan tersebut.dan kurangnya alokasi dana yang terhambat yaitu dalam hal banyak penyalagunaan dana administrasi sekolah dan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal pendanaan sehingga adanya penyalah gunaan dana dan menghambat proses pendidikan.dalam hal ini pemerintah kurang tegas dalam menangani oknum-oknum yang melakukan penyelewengan dana.

Dalam masalah di atas seharusnya pendidikan yang ada di indonesia ini  upaya yang dilakukan adalah pendidikan harus berjalan efektif. Dalam peningkatan pembelajaran seperti halnya pengajaran yang baik sehingga mutu peserta didik lebih berkualias.dan perlunya kejujuran dan rencana yang strategis terhadap manajemen keuangan pendidikan,agar pendidikan saat ini teroptimalkan dan meningkatkan fasilitas dan bakat minat siswa didik  menjadi lebih baik.dan pemerintah perlu adanya peningkatan fasilitas yang ada di sekolah,sehingga  peserta didik dapat belajar dengan nyaman atas adanya fasilitas yang memadai tersebut.

Dan setiap pendidikan itu wajib memiliki sarana seperti perabot,peralatan pendidikan,media pendidikan,buku dan sumber belajar tersebut agar dapat menunjang proses pembelajaran yang teratur dan teroktimal.apabila kelengkapan fasilitas di atas memadai dan di kelola dengan baik baik maka sarana dan prasarana berjalan dengan optimal sebaik mungkin.  Sebaiknya juga pemerintah melakukan tindak lanjut mengenai oknum-oknum yang tidak menyampaikan wewenang dengan baik agar mereka dapat menyadari betapa pentingnya pendidikan.

Bahkan anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati meminta pemerintah fokus untuk membenahi sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan. Sebab, di banyak daerah masih banyak ditemui sarpras yang kurang memadai, sehingga memerlukan perbaikan.

Demikian dikemukakannya usai meninjau beberapa sekolah di Lampung Timur, Lampung, pekan lalu. Sekolah yang ditinjau dalam rangka kunjungan kerja Komisi X DPR ini diantaranya SDN 1 Tulus Rejo Pekalongan, SMPN 2 Batanghari Nuban, dan SMAN 1 Sukadana.

“Setelah mengunjungi tiga sekolah ini, saya melihat tiga hal penting. Pertama, masih adanya kekurangan dari sisi infrastruktur, kurang fokusnya pada pemeliharaan mutu pendidikan, dan ada permasalahan dari sisi akses,” kata Reni.

Reni menilai, SDN 1 Tulus Rejo dari dari sisi guru dan kurikulum sudah cukup memadai. Sekolah yang telah berdiri dari tahun 1960 ini tetap menggunakan Kurikulum KTSP. Sehingga, sisi standar nasional pendidikan, terkait dengan kurikulum dan guru sudah terpenuhi.

“Tetapi gedung sekolahnya sudah sangat tidak memadai. Bangunan sudah sangat lama, karena dibangun pada 1960. Dan hingga sekarang sekolah itu belum direvitalisasi,” kata dia.

Sementara untuk SMPN 2 Batanghari Nuban, Reni melihat ada yang mubazir dalam penggunaan gedung. Karena dari lebih dari lima ruang kelas yang ada, hanya terisi 3 ruang kelas. Menghadapi situasi seperti ini, perlu adanya regrouping dalam rombongan belajar (rombel).

“Jadi sebaiknya sekolah ini di re-grouping dengan sekolah di sekitarnya. Sehingga gedung yang ada itu bisa digunakan untuk sekolah lainnya, misalnya untuk tingkat SMK. Apalagi lahan kosongnya juga masih cukup luas,” kata Reni.

Untuk SMAN 1 Sukadan, Reni mengkritisi laboratorium komputer yang sudah ketinggalam zaman. Akibatnya, sekolah tidak dapat menjalankan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Padahal, sekolah ini juga terletak di ibukota kabupaten.

“Sekolah ini berada di jantung ibu kota kabupaten, dan SMA ini sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Tahun depan SMA ini harus melaksanakan UNBK,” dorong politisi asal dapil Jawa Barat itu.

Melihat berbagai kondisi sarpras pendidikan di Lampung Timur yang cukup memprihatinkan, Reni meminta adanya perhatian dari Pemerintah Daerah, agar fokus terhadap proses pendidikan. Karena tanggung jawab pendidikan, sepenuhnya ada di Pemerintah Daerah.

“Saya kira hal ini harus menjadi fokus perhatian kita. Kenapa demikian, karena sebagus apapun proses pembelajaran, dan sebaik apapun kurikulum diberikan, jika sarpras penunjang ini tidak memadai, akan berefek tidak bagus,” khawatir Reni.

Ke depannya melalui Panja Sarana dan Prasarana Komisi X, ia akan merekomendasikan kepada pemerintah terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sebesar 70 persen untuk fisik dan 30 persen untuk mutu pendidikan, agar diprioritaskan untuk sekolah-sekolah yang sudah mendesak untuk diberikan bantuan.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim mengakui pembangunan infrastruktur untuk pendidikan memang masih minim. Namun pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membenahi sarpras.

“Kami tidak kurang-kurang dalam mengusahakan, tapi memang butuh pembenahan, baik di SD maupun SMP. Meskipun SMA menjadi kewenangan provinsi, namun kami juga bertanggung jawab dalam menangangani SMA,” kata Bupati Lamtim.

Dalam kesempatan itu, Bupati Lamtim juga mengutarakan permintaan untuk menambah jumlah Sekolah Menengah Kejuruan, mengingat daerahnya membutuhkan lulusan siap kerja, jika tidak tidak melanjutkan ke perguruan tinggi.

Saran:

https://www.kompasiana.com/shabrinafinri/54f98a61a333112b058b5252/kurangnya-pemerataan-sarana-dan-prasarana-sekolah
https://republika.co.id/berita/omj7ax368/pemerintah-diminta-fokus-benahi-sarana-prasarana-pendidikan
http://reskygusniel.blogspot.com/2013/05/problematika-sarana-dan-prasarana.html





kasus dana pensiun PT. Pertamina

Ditulis oleh: Dina Septiyana


kasus dana pensiun PT. Pertamina

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina mencapai Rp 599,29 miliar. Nilai kerugian keuangan negara ini dihitung dari audit investigasi.

"Untuk kasus dana pensiun Pertamina, BPK menyimpulkan ada penyimpangan untuk kegiatan investasi saham khusus pada pembelian saham PT Sugih Energy Tbk. Kerugian negara untuk kasus itu Rp 599,29 miliar," ujar auditor utama BPK, I Nyoman Wara, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Hasil audit kasus pengelolaan dana pensiun ini disampaikan BPK langsung ke Kejagung. Laporan pemeriksaan BPK langsung ditindaklanjuti Kejagung untuk penanganan perkara Eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina M Helmi Kamal Lubis.

BPK dalam auditnya menemukan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pembayaran untuk kegiatan investasi saham PT Sugih Energy. Helmi disangka penyidik Kejagung melakuka transaksi pembelian saham menggunakan duit pengelolaan dana pensiun yang menabrak aturan internal Pertamina.

Penyidik Kejagung sudah menahan Helmi pada 16 Februari lalu. Helmi yang disangka melakukan pidana korupsi sebagaimana diancam pidana Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 18 tahun penjara terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terkait dengan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/12) malam.

JPU menilai terdakwa Edward terbukti bersalah dalam mengatur transaksi jual-beli saham pada pengelola dana pensiun melalui investasi saham PT Sugih Energy (Sugi).

JPU menyebut terdakwa Edward Seky Soeryadjaya melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya 18 tahun penjara.

Jaksa juga menyatakan terdakwa tidak mengkaji yang mendalam terlebih dahulu saat memutuskan transaksi jual-beli saham dana pensiun Pertamina Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599,4 miliar.

Pada sidang agenda tuntutan itu sempat terjadi debat saat kuasa hukum terdakwa Bambang Hartono meninggalkan ruang persidangan dan pengacara senior Yusril Izha Mahendra masuk tim pembela Edward.

Keduanya sempat meninggalkan persidangan. Namun, akhirnya mereka masuk kembali ke ruang sidang guna mengikuti jalannya sidang tuntutan.

Pengusaha Edward Seky Soeryadjaya terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) pada tahun anggaran 2014 s.d. 2015 pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.

Pada tahun 2014, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya, pada bulan Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.

https://ace-sync.toast.com/sendid?sid=dable&uid=23671155.1571572867814Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 18 tahun penjara terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terkait dengan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 3 Desember tadi malam.

JPU menilai terdakwa Edward terbukti bersalah dalam mengatur transaksi jual-beli saham pada pengelola dana pensiun melalui investasi saham PT Sugih Energy (Sugi).

JPU menyebut terdakwa ESS melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya 18 tahun penjara.

Jaksa juga menyatakan terdakwa tidak mengkaji yang mendalam terlebih dahulu saat memutuskan transaksi jual-beli saham dana pensiun Pertamina Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp599,4 miliar.

Pada sidang agenda tuntutan itu sempat terjadi debat saat kuasa hukum terdakwa Bambang Hartono meninggalkan ruang persidangan dan pengacara senior Yusril Izha Mahendra masuk tim pembela Edward.

Keduanya sempat meninggalkan persidangan. Namun, akhirnya mereka masuk kembali ke ruang sidang guna mengikuti jalannya sidang tuntutan.

Pengusaha Edward Seky Soeryadjaya terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) pada tahun anggaran 2014 s.d. 2015 pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.

Pada tahun 2014, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya, pada bulan Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total Rp2 miliar lembar saham senilai Rp601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina mencapai Rp 599,29 miliar. Nilai kerugian keuangan negara ini dihitung dari audit investigasi.

"Untuk kasus dana pensiun Pertamina, BPK menyimpulkan ada penyimpangan untuk kegiatan investasi saham khusus pada pembelian saham PT Sugih Energy Tbk. Kerugian negara untuk kasus itu Rp 599,29 miliar," ujar auditor utama BPK, I Nyoman Wara, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Hasil audit kasus pengelolaan dana pensiun ini disampaikan BPK langsung ke Kejagung. Laporan pemeriksaan BPK langsung ditindaklanjuti Kejagung untuk penanganan perkara Eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina M Helmi Kamal Lubis.

BPK dalam auditnya menemukan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pembayaran untuk kegiatan investasi saham PT Sugih Energy. Helmi disangka penyidik Kejagung melakuka transaksi pembelian saham menggunakan duit pengelolaan dana pensiun yang menabrak aturan internal Pertamina.

Penyidik Kejagung sudah menahan Helmi pada 16 Februari lalu. Helmi yang disangka melakukan pidana korupsi sebagaimana diancam pidana Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sumber:

https://www.suara.com/news/2018/12/04/083644/kasus-dana-pensiun-pertamina-jaksa-tuntut-edward-seky-18-tahun-penjara
https://nasional.okezone.com/read/2018/12/04/337/1986625/korupsi-dana-pensiun-pertamina-edward-soeryadjaya-dituntut-18-tahun-penjara
https://economy.okezone.com/read/2017/06/02/320/1706359/bpk-kerugian-korupsi-dana-pensiun-pertamina-rp599-2-miliar


kasus laporan keuangan garuda Indonesia

Ditulis oleh: Dina Septiyana

Kasus Laporan Keuangan Garuda Indonesia

Garuda Indonesia dikenakan sanksi oleh lembaga keuangan pemerintah dan non pemerintah. Pasalnya, dalam laporan keuangan Garuda ditemukan kejanggalan.

Kasus Garuda Indonesia ini tidak hanya memukul si burung baja. Auditor laporan keuangan, yakni Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional), juga dikenakan sanksi oleh Kementerian Keuangan.

Semua berawal dari hasil laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018. Dalam laporan keuangan tersebut, Garuda Indonesia Group membukukan laba bersih sebesar USD809,85 ribu atau setara Rp11,33 miliar (asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS). Angka ini melonjak tajam dibanding 2017 yang menderita rugi USD216,5 juta.

Namun laporan keuangan tersebut menimbulkan polemik, lantaran dua komisaris Garuda Indonesia yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria (saat ini sudah tidak menjabat), menganggap laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Dalam menyikapi beita ini Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil jajaran direksi Garuda Indonesia terkait kisruh laporan keuangan tersebut. Pertemuan juga dilakukan bersama auditor yang memeriksa keuangan GIAA, yakni KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional).

Di saat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum bisa menetapkan sanksi kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional). KAP merupakan auditor untuk laporan keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menuai polemik.

Kendati sudah melakukan pertemuan dengan auditor perusahaan berkode saham GIAA itu, namun Kemenkeu masih melakukan analisis terkait laporan dari pihak auditor.

PT Garuda Indonesia Persero (Tbk) baru saja menyajikan ulang laporan keuangan tahun 2018 pada hari ini, Jumat (26/7/2019) sebagai bagian dari sanksi yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, perusahaan penerbangan milik negara tersebut terbukti telah memanipulasi laporan keuangannya yang untung Rp 11,3 miliar. Padahal, setelah disajikan ulang, Garuda diketahui membukukan rugi bersih sebesar Rp 2,45 triliun. Tak hanya menyajikan ulang laporan keuangan, Garuda pun harus membayar denda. Adapun sanksi denda yang diberikan terdiri atas denda yang dijatuhkan kepada perusahaan sebesar Rp 100 juta, denda Rp 100 juta kepada seluruh jajaran direksi, dan denda Rp 100 juta ditanggung bersama oleh jajaran direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan tahun 2018. Garuda Indonesia pun tak perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ulang dalam proses restatement laporang keuangan tersebut. Pasalnya, hal tersebut tidak tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. "Tidak ada aturan OJK yang mewajibkan itu (RUPS) ulang," ujar dia.
OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya OJK memutuskan hal-hal sebagai berikut, pernyataan resmi dari OJK:

  1. Memberikan Perintah Tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
  2. Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
  3. Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
  4. Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
  5. Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Sdr. Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)) dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003 yang telah diperbaharui dengan surat STTD Nomor: STTD.AP-010/PM.223/2019 tanggal 18 Januari 2019, selaku Auditor yang melakukan audit LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 atas pelanggaran Pasal 66 UU PM jis. Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017, Standar Audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) tentang Pengidentifikasian & Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 SPAP tentang Bukti Audit, SA 560 SPAP tentang Peristiwa Kemudian, dan SA 700 SPAP tentang Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan.
  6. Memberikan Perintah Tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.

Pengenaan sanksi dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Kasus ini juga menyebabkan puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Muda Untuk Demokrasi (Almud) melakukan aksi unjuk rasa terkait polemik laporan keuangan Garuda Indonesia. Dalam aksi ini, ALmud menyebut bahwa polemik laporan keuangan ini bisa merugikan masyarakat umum, terutama bagi pemegang saham.

Koordinator Almud, Fadhli mengendus adanya penipuan publik yang dilakukan oleh manajemen Garuda Indonesia dalam Laporan Posisi Keuangan (LPK) tahunan perusahaan tahun 2018. Berdasarkan informasi sebelumnya, diperoleh keterangan bahwa Garuda mencatatkan keuntungan sekitar Rp11 miliar di Desember 2018, namun pada tahun 2017, maskapai pelat merah ini mengalami kerugian hingga Rp3 triliun.

"Pada laporan 31 Desember 2018 dituliskan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk meraup laba bersih USD 809,85 ribu atau sekitar Rp11 miliar. Padahal kita ketahui bersama PT Garuda mengalami kerugian cukup dalam pada 2017 mencapai Rp3 triliun," ujar Koordinator Almud, Fadhli.

Fadhli mengaku tidak mempercayai laporan keuangan Garuda yang menyebut jika kerugian di tahun 2017 dapat dipoles menjadi keuntungan di tahun 2018. Apalagi pada 2018 nilai tukar rupiah pernah melemah hingga Rp14.000 per USD dan harga minyak dunia juga tidak stabil.

"Kita bertanya-tanya, seharusnya kondisi ekonomi yang melemah menjadi kendala untuk semua perusahaan penerbangan, tetapi kenapa Garuda malah mendapatkan keuntungan," ungkap Fadhli.

Selain itu, berdasarkan laporan keuangan 2018, juga ditemukan perjanjian kerjasama antara PT Garuda Indonesia dengan perusahaan penyedia jasa pemasangan Wi-Fi, Mahata Aero Teknologi sebesar USD 239 juta. Namun kerja sama itu tidak dapat dimasukan dalam Laporan Posisi Keuangan (LPK) 2018 karena kerja sama ini untuk 15 tahun dan dana tersebut belum diterima Garuda sampai akhir tahun 2018

"Hal ini merugikan sekali bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) di mana PT Garuda juga menjual sahamnya kepada masyarakat umum jadi hal ini dapat kita kategorikan sebagai penipuan publik," jelas Fadhli.

Melihat rentetan kejadian yang menimpa Garuda akhir-akhir ini, Almud menilai Ari Askhara telah gagal dalam memimpin atau sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Dia menilai, kejadian ini menguntungkan mafia-mafia penerbangan dan merugikan masyarakat yang berujung pada mahalnya tiket pesawat.

"Almud mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno untuk memecat Ari Askhara dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan mencoret semua dewan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk karena melakukan penipuan dalam perbuatan laporan keuangan tahunan 2018."

 sumber:






Pengertian, contoh serta fungsi sarana dan prasarana

Diketik oleh: Alfina D. Kelas           : XI OTKP 1 Pengertian sarana  Sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat untuk m...