Minggu, 20 Oktober 2019

kasus dana pensiun PT. Pertamina

Ditulis oleh: Dina Septiyana


kasus dana pensiun PT. Pertamina

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina mencapai Rp 599,29 miliar. Nilai kerugian keuangan negara ini dihitung dari audit investigasi.

"Untuk kasus dana pensiun Pertamina, BPK menyimpulkan ada penyimpangan untuk kegiatan investasi saham khusus pada pembelian saham PT Sugih Energy Tbk. Kerugian negara untuk kasus itu Rp 599,29 miliar," ujar auditor utama BPK, I Nyoman Wara, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Hasil audit kasus pengelolaan dana pensiun ini disampaikan BPK langsung ke Kejagung. Laporan pemeriksaan BPK langsung ditindaklanjuti Kejagung untuk penanganan perkara Eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina M Helmi Kamal Lubis.

BPK dalam auditnya menemukan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pembayaran untuk kegiatan investasi saham PT Sugih Energy. Helmi disangka penyidik Kejagung melakuka transaksi pembelian saham menggunakan duit pengelolaan dana pensiun yang menabrak aturan internal Pertamina.

Penyidik Kejagung sudah menahan Helmi pada 16 Februari lalu. Helmi yang disangka melakukan pidana korupsi sebagaimana diancam pidana Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 18 tahun penjara terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terkait dengan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/12) malam.

JPU menilai terdakwa Edward terbukti bersalah dalam mengatur transaksi jual-beli saham pada pengelola dana pensiun melalui investasi saham PT Sugih Energy (Sugi).

JPU menyebut terdakwa Edward Seky Soeryadjaya melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya 18 tahun penjara.

Jaksa juga menyatakan terdakwa tidak mengkaji yang mendalam terlebih dahulu saat memutuskan transaksi jual-beli saham dana pensiun Pertamina Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599,4 miliar.

Pada sidang agenda tuntutan itu sempat terjadi debat saat kuasa hukum terdakwa Bambang Hartono meninggalkan ruang persidangan dan pengacara senior Yusril Izha Mahendra masuk tim pembela Edward.

Keduanya sempat meninggalkan persidangan. Namun, akhirnya mereka masuk kembali ke ruang sidang guna mengikuti jalannya sidang tuntutan.

Pengusaha Edward Seky Soeryadjaya terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) pada tahun anggaran 2014 s.d. 2015 pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.

Pada tahun 2014, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya, pada bulan Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.

https://ace-sync.toast.com/sendid?sid=dable&uid=23671155.1571572867814Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 18 tahun penjara terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terkait dengan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 3 Desember tadi malam.

JPU menilai terdakwa Edward terbukti bersalah dalam mengatur transaksi jual-beli saham pada pengelola dana pensiun melalui investasi saham PT Sugih Energy (Sugi).

JPU menyebut terdakwa ESS melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya 18 tahun penjara.

Jaksa juga menyatakan terdakwa tidak mengkaji yang mendalam terlebih dahulu saat memutuskan transaksi jual-beli saham dana pensiun Pertamina Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp599,4 miliar.

Pada sidang agenda tuntutan itu sempat terjadi debat saat kuasa hukum terdakwa Bambang Hartono meninggalkan ruang persidangan dan pengacara senior Yusril Izha Mahendra masuk tim pembela Edward.

Keduanya sempat meninggalkan persidangan. Namun, akhirnya mereka masuk kembali ke ruang sidang guna mengikuti jalannya sidang tuntutan.

Pengusaha Edward Seky Soeryadjaya terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) pada tahun anggaran 2014 s.d. 2015 pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.

Pada tahun 2014, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya, pada bulan Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total Rp2 miliar lembar saham senilai Rp601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina mencapai Rp 599,29 miliar. Nilai kerugian keuangan negara ini dihitung dari audit investigasi.

"Untuk kasus dana pensiun Pertamina, BPK menyimpulkan ada penyimpangan untuk kegiatan investasi saham khusus pada pembelian saham PT Sugih Energy Tbk. Kerugian negara untuk kasus itu Rp 599,29 miliar," ujar auditor utama BPK, I Nyoman Wara, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Hasil audit kasus pengelolaan dana pensiun ini disampaikan BPK langsung ke Kejagung. Laporan pemeriksaan BPK langsung ditindaklanjuti Kejagung untuk penanganan perkara Eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina M Helmi Kamal Lubis.

BPK dalam auditnya menemukan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pembayaran untuk kegiatan investasi saham PT Sugih Energy. Helmi disangka penyidik Kejagung melakuka transaksi pembelian saham menggunakan duit pengelolaan dana pensiun yang menabrak aturan internal Pertamina.

Penyidik Kejagung sudah menahan Helmi pada 16 Februari lalu. Helmi yang disangka melakukan pidana korupsi sebagaimana diancam pidana Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sumber:

https://www.suara.com/news/2018/12/04/083644/kasus-dana-pensiun-pertamina-jaksa-tuntut-edward-seky-18-tahun-penjara
https://nasional.okezone.com/read/2018/12/04/337/1986625/korupsi-dana-pensiun-pertamina-edward-soeryadjaya-dituntut-18-tahun-penjara
https://economy.okezone.com/read/2017/06/02/320/1706359/bpk-kerugian-korupsi-dana-pensiun-pertamina-rp599-2-miliar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian, contoh serta fungsi sarana dan prasarana

Diketik oleh: Alfina D. Kelas           : XI OTKP 1 Pengertian sarana  Sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat untuk m...