Minggu, 20 Oktober 2019

kasus laporan keuangan garuda Indonesia

Ditulis oleh: Dina Septiyana

Kasus Laporan Keuangan Garuda Indonesia

Garuda Indonesia dikenakan sanksi oleh lembaga keuangan pemerintah dan non pemerintah. Pasalnya, dalam laporan keuangan Garuda ditemukan kejanggalan.

Kasus Garuda Indonesia ini tidak hanya memukul si burung baja. Auditor laporan keuangan, yakni Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional), juga dikenakan sanksi oleh Kementerian Keuangan.

Semua berawal dari hasil laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018. Dalam laporan keuangan tersebut, Garuda Indonesia Group membukukan laba bersih sebesar USD809,85 ribu atau setara Rp11,33 miliar (asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS). Angka ini melonjak tajam dibanding 2017 yang menderita rugi USD216,5 juta.

Namun laporan keuangan tersebut menimbulkan polemik, lantaran dua komisaris Garuda Indonesia yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria (saat ini sudah tidak menjabat), menganggap laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Dalam menyikapi beita ini Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil jajaran direksi Garuda Indonesia terkait kisruh laporan keuangan tersebut. Pertemuan juga dilakukan bersama auditor yang memeriksa keuangan GIAA, yakni KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional).

Di saat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum bisa menetapkan sanksi kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional). KAP merupakan auditor untuk laporan keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menuai polemik.

Kendati sudah melakukan pertemuan dengan auditor perusahaan berkode saham GIAA itu, namun Kemenkeu masih melakukan analisis terkait laporan dari pihak auditor.

PT Garuda Indonesia Persero (Tbk) baru saja menyajikan ulang laporan keuangan tahun 2018 pada hari ini, Jumat (26/7/2019) sebagai bagian dari sanksi yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, perusahaan penerbangan milik negara tersebut terbukti telah memanipulasi laporan keuangannya yang untung Rp 11,3 miliar. Padahal, setelah disajikan ulang, Garuda diketahui membukukan rugi bersih sebesar Rp 2,45 triliun. Tak hanya menyajikan ulang laporan keuangan, Garuda pun harus membayar denda. Adapun sanksi denda yang diberikan terdiri atas denda yang dijatuhkan kepada perusahaan sebesar Rp 100 juta, denda Rp 100 juta kepada seluruh jajaran direksi, dan denda Rp 100 juta ditanggung bersama oleh jajaran direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan tahun 2018. Garuda Indonesia pun tak perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ulang dalam proses restatement laporang keuangan tersebut. Pasalnya, hal tersebut tidak tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. "Tidak ada aturan OJK yang mewajibkan itu (RUPS) ulang," ujar dia.
OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya OJK memutuskan hal-hal sebagai berikut, pernyataan resmi dari OJK:

  1. Memberikan Perintah Tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
  2. Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
  3. Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
  4. Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
  5. Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Sdr. Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)) dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003 yang telah diperbaharui dengan surat STTD Nomor: STTD.AP-010/PM.223/2019 tanggal 18 Januari 2019, selaku Auditor yang melakukan audit LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 atas pelanggaran Pasal 66 UU PM jis. Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017, Standar Audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) tentang Pengidentifikasian & Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 SPAP tentang Bukti Audit, SA 560 SPAP tentang Peristiwa Kemudian, dan SA 700 SPAP tentang Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan.
  6. Memberikan Perintah Tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.

Pengenaan sanksi dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Kasus ini juga menyebabkan puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Muda Untuk Demokrasi (Almud) melakukan aksi unjuk rasa terkait polemik laporan keuangan Garuda Indonesia. Dalam aksi ini, ALmud menyebut bahwa polemik laporan keuangan ini bisa merugikan masyarakat umum, terutama bagi pemegang saham.

Koordinator Almud, Fadhli mengendus adanya penipuan publik yang dilakukan oleh manajemen Garuda Indonesia dalam Laporan Posisi Keuangan (LPK) tahunan perusahaan tahun 2018. Berdasarkan informasi sebelumnya, diperoleh keterangan bahwa Garuda mencatatkan keuntungan sekitar Rp11 miliar di Desember 2018, namun pada tahun 2017, maskapai pelat merah ini mengalami kerugian hingga Rp3 triliun.

"Pada laporan 31 Desember 2018 dituliskan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk meraup laba bersih USD 809,85 ribu atau sekitar Rp11 miliar. Padahal kita ketahui bersama PT Garuda mengalami kerugian cukup dalam pada 2017 mencapai Rp3 triliun," ujar Koordinator Almud, Fadhli.

Fadhli mengaku tidak mempercayai laporan keuangan Garuda yang menyebut jika kerugian di tahun 2017 dapat dipoles menjadi keuntungan di tahun 2018. Apalagi pada 2018 nilai tukar rupiah pernah melemah hingga Rp14.000 per USD dan harga minyak dunia juga tidak stabil.

"Kita bertanya-tanya, seharusnya kondisi ekonomi yang melemah menjadi kendala untuk semua perusahaan penerbangan, tetapi kenapa Garuda malah mendapatkan keuntungan," ungkap Fadhli.

Selain itu, berdasarkan laporan keuangan 2018, juga ditemukan perjanjian kerjasama antara PT Garuda Indonesia dengan perusahaan penyedia jasa pemasangan Wi-Fi, Mahata Aero Teknologi sebesar USD 239 juta. Namun kerja sama itu tidak dapat dimasukan dalam Laporan Posisi Keuangan (LPK) 2018 karena kerja sama ini untuk 15 tahun dan dana tersebut belum diterima Garuda sampai akhir tahun 2018

"Hal ini merugikan sekali bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) di mana PT Garuda juga menjual sahamnya kepada masyarakat umum jadi hal ini dapat kita kategorikan sebagai penipuan publik," jelas Fadhli.

Melihat rentetan kejadian yang menimpa Garuda akhir-akhir ini, Almud menilai Ari Askhara telah gagal dalam memimpin atau sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Dia menilai, kejadian ini menguntungkan mafia-mafia penerbangan dan merugikan masyarakat yang berujung pada mahalnya tiket pesawat.

"Almud mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno untuk memecat Ari Askhara dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan mencoret semua dewan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk karena melakukan penipuan dalam perbuatan laporan keuangan tahunan 2018."

 sumber:






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian, contoh serta fungsi sarana dan prasarana

Diketik oleh: Alfina D. Kelas           : XI OTKP 1 Pengertian sarana  Sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat untuk m...