Kasus Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Garuda Indonesia
dikenakan sanksi oleh lembaga keuangan pemerintah dan non pemerintah. Pasalnya,
dalam laporan keuangan Garuda ditemukan kejanggalan.
Kasus Garuda Indonesia
ini tidak hanya memukul si burung baja. Auditor laporan keuangan, yakni Akuntan
Publik (AP) Kasner Sirumapea Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional), juga dikenakan sanksi
oleh Kementerian Keuangan.
Semua berawal dari
hasil laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018. Dalam laporan
keuangan tersebut, Garuda Indonesia Group membukukan laba bersih sebesar
USD809,85 ribu atau setara Rp11,33 miliar (asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS).
Angka ini melonjak tajam dibanding 2017 yang menderita rugi USD216,5 juta.
Namun laporan keuangan
tersebut menimbulkan polemik, lantaran dua komisaris Garuda Indonesia yakni
Chairal Tanjung dan Dony Oskaria (saat ini sudah tidak menjabat), menganggap
laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK).
Dalam menyikapi beita
ini Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil jajaran direksi Garuda Indonesia
terkait kisruh laporan keuangan tersebut. Pertemuan juga dilakukan bersama
auditor yang memeriksa keuangan GIAA, yakni KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
& Rekan (Member of BDO Internasional).
Di saat yang sama,
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum bisa menetapkan sanksi
kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
(Member of BDO Internasional). KAP merupakan auditor untuk laporan keuangan
tahun 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menuai polemik.
Kendati sudah
melakukan pertemuan dengan auditor perusahaan berkode saham GIAA itu, namun
Kemenkeu masih melakukan analisis terkait laporan dari pihak auditor.
PT Garuda Indonesia Persero (Tbk) baru saja menyajikan ulang
laporan keuangan tahun 2018 pada hari ini, Jumat (26/7/2019) sebagai bagian
dari sanksi yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya,
perusahaan penerbangan milik negara tersebut terbukti telah memanipulasi
laporan keuangannya yang untung Rp 11,3 miliar. Padahal, setelah disajikan
ulang, Garuda diketahui membukukan rugi bersih sebesar Rp 2,45 triliun. Tak
hanya menyajikan ulang laporan keuangan, Garuda pun harus membayar denda.
Adapun sanksi denda yang diberikan terdiri atas denda yang dijatuhkan kepada
perusahaan sebesar Rp 100 juta, denda Rp 100 juta kepada seluruh jajaran
direksi, dan denda Rp 100 juta ditanggung bersama oleh jajaran direksi dan
komisaris yang menandatangani laporan keuangan tahun 2018. Garuda Indonesia pun
tak perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ulang dalam proses
restatement laporang keuangan tersebut. Pasalnya, hal tersebut tidak tertuang
dalam Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang rencana dan penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. "Tidak ada aturan OJK yang
mewajibkan itu (RUPS) ulang," ujar dia.
OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya OJK memutuskan hal-hal sebagai berikut, pernyataan resmi dari OJK:
OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya OJK memutuskan hal-hal sebagai berikut, pernyataan resmi dari OJK:
- Memberikan Perintah Tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
- Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
- Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
- Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
- Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Sdr. Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)) dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003 yang telah diperbaharui dengan surat STTD Nomor: STTD.AP-010/PM.223/2019 tanggal 18 Januari 2019, selaku Auditor yang melakukan audit LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 atas pelanggaran Pasal 66 UU PM jis. Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017, Standar Audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) tentang Pengidentifikasian & Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 SPAP tentang Bukti Audit, SA 560 SPAP tentang Peristiwa Kemudian, dan SA 700 SPAP tentang Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan.
- Memberikan Perintah Tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.
Pengenaan sanksi dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan
sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri
Pasar Modal Indonesia.
Kasus ini juga menyebabkan puluhan massa yang tergabung
dalam Aliansi Muda Untuk Demokrasi (Almud) melakukan aksi unjuk rasa terkait
polemik laporan keuangan Garuda Indonesia. Dalam aksi ini, ALmud menyebut bahwa
polemik laporan keuangan ini bisa merugikan masyarakat umum, terutama bagi
pemegang saham.
Koordinator Almud, Fadhli
mengendus adanya penipuan publik yang dilakukan oleh manajemen Garuda Indonesia
dalam Laporan Posisi Keuangan (LPK) tahunan perusahaan tahun 2018. Berdasarkan
informasi sebelumnya, diperoleh keterangan bahwa Garuda mencatatkan keuntungan
sekitar Rp11 miliar di Desember 2018, namun pada tahun 2017, maskapai pelat
merah ini mengalami kerugian hingga Rp3 triliun.
"Pada laporan 31 Desember 2018 dituliskan bahwa PT
Garuda Indonesia (Persero) Tbk meraup laba bersih USD 809,85 ribu atau sekitar
Rp11 miliar. Padahal kita ketahui bersama PT Garuda mengalami kerugian cukup
dalam pada 2017 mencapai Rp3 triliun," ujar Koordinator Almud, Fadhli.
Fadhli mengaku tidak mempercayai laporan keuangan Garuda
yang menyebut jika kerugian di tahun 2017 dapat dipoles menjadi keuntungan di
tahun 2018. Apalagi pada 2018 nilai tukar rupiah pernah
melemah hingga Rp14.000 per USD dan harga minyak dunia juga tidak stabil.
"Kita bertanya-tanya,
seharusnya kondisi ekonomi yang melemah menjadi kendala untuk semua perusahaan
penerbangan, tetapi kenapa Garuda malah mendapatkan keuntungan," ungkap
Fadhli.
Selain itu, berdasarkan
laporan keuangan 2018, juga ditemukan perjanjian kerjasama antara PT Garuda
Indonesia dengan perusahaan penyedia jasa pemasangan Wi-Fi, Mahata Aero
Teknologi sebesar USD 239 juta. Namun kerja sama itu tidak dapat dimasukan
dalam Laporan Posisi Keuangan (LPK) 2018 karena kerja sama ini untuk 15 tahun
dan dana tersebut belum diterima Garuda sampai akhir tahun 2018
"Hal ini merugikan
sekali bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) di mana PT Garuda juga menjual sahamnya
kepada masyarakat umum jadi hal ini dapat kita kategorikan sebagai penipuan
publik," jelas Fadhli.
Melihat rentetan kejadian
yang menimpa Garuda akhir-akhir ini, Almud menilai Ari Askhara telah gagal
dalam memimpin atau sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Dia menilai,
kejadian ini menguntungkan mafia-mafia penerbangan dan merugikan masyarakat
yang berujung pada mahalnya tiket pesawat.
"Almud mendesak Menteri
BUMN Rini Soemarno untuk memecat Ari Askhara dari PT Garuda Indonesia (Persero)
Tbk dan mencoret semua dewan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk karena
melakukan penipuan dalam perbuatan laporan keuangan tahunan 2018."
sumber:
https://money.kompas.com/read/2019/07/26/183300726/kasus-laporan-keuangan-garuda-lunasi-denda-ke-ojk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar