Minggu, 20 Oktober 2019

kebijakan pemerintah tentang peyediaan sarana dan prasarana olahraga di beberapa daerah

Ditulis oleh: Dina Septiyana


Kebijakan Pemerintah Tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dibeberapa Daerah

Daerah Kupang
Kebijakan Pemerintah merupakan sebuah produk hasil USAha yang dilakukan oleh Pemerintahuntuk memenuhi kebutuhan rakyat salah satunya adalah ketersediaan sarana dan prasarana olahraga publik.Implementasi Kebijakan setiap daerah berbeda-beda menyesuaikan kebutuhan daerah tersebut. Olehkarenanya, diperlukan sebuah studi evaluasi mengenai kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus tentangpenyediaan sarana dan prasarana olahraga publik sehingga memungkinkan dilakukan evaluasi terhadapkebijakan yang sudah ada dan membuat kebijakan baru yang lebih efektif dan tepat sasaran. Penelitian inibertujuan untuk mendeskripsikan kebijakan Pemerintah tentang perencanaan, ketersediaan, pemanfaatandan pengelolaan Sarana dan Prasarana olahraga publik di Kabupaten Kudus.Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah. Metode yang digunakan adalahdeskriptif kualitatif dengan subyek penelitian kebijakan Pemerintah tentang penyediaan Sarana danPrasarana olahraga publik. Sumber data berupa dokumen peraturan daerah tentang olahraga dan informandari Bupati Kudus, Ketua Komisi D, Kepala Disdikpora, Ketua KONI, dan para Camat se KabupatenKudus dengan menggunakan teknik snowball sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalampenelitian ini yaitu mengkaji dokumen dan arsip (content evaluasion), wawancara mendalam (in-depthinterviewing) dan observasi (observation).Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan sarana dan prasarana, Perencanaan penyediaan Saranadan Prasarana olahraga publik di Kabupaten Kudus belum terprogram dengan baik. Peran pemerintahbelum terlihat dengan jelas dalam merencanakan Sarana dan Prasarana olahraga publik di KabupatenKudus. Ketersediaan Sarana dan Prasarana olahraga publik di Kabupaten Kudus belum memadai baiksecara kualitas maupun kuantitas. Mekanisme penyediaan sarana prasarana, Ketersediaan Sarana danPrasarana olahraga publik belum merata pada semua cabang olahraga dan belum merata keseluruhkecamatan yang ada di Kabupaten Kudus. Pemanfaatan Sarana dan Prasarana yang tersedia belummaksimal dan seringkali dimanfaatkan untuk kepentingan di luar olahraga. Pengelolaan Sarana danPrasarana yang ada belum diperhatikan dengan baik sehingga ada Sarana dan Prasarana yang terbengkalaidan rusak, karena tidak ada perawatan yang memadai, maka diperlukan sarana dan prasarana yang idealdan faktual penyediaan sarana dan prasaran olahraga publik di Kabupaten Kudus

Daerah Lombok

Muhsan. A121408068. 2016. Kebijakan Pemerintah Tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga di Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. TESIS. Pembimbing I: Prof. Dr. Sugiyanto, Pembimbing II: Prof. Dr. Agus Kristiyanto, M.Pd. Program Studi Ilmu Keolahragaan, Program Pascasarjana, Universitas Sebelas Maret Surakarta. ABSTRAK Pemerintah Daerah memegang peranan yang sangat penting dalam upaya memajukan olahraga melalui pembuatan peraturan daerah atau pun kebijakan-kebijakan lain yang mengatur mulai dari perencanaan, realisasi, pengelolaan hingga pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perencanaan, realisasi, pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga di Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan snowball sampling. Subyek dalam penelitian ini adalah kebijakan pemerintah tentang penyediaan sarana dan prasarana olahraga, kemudian sumber data penelitian berupa dokumen peraturan daerah atau kebijakan lain yang dibuat oleh pemerintah daerah tentang olahraga, observasi langsung, mengkaji dokumen dan arsip serta melalui wawancara dengan informan yaitu Kabid Pemuda dan Olahraga, Ketua Komisi II DPRD, Kasubag perundang-undangan dan Ketua harian KONI Kabupaten Lombok Timur. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini dapat dipaparkan sebagai berikut: 1) Perencanaan penyediaan sarana dan prasarana olahraga yang ada di Kabupaten Lombok Timur didasarkan atas usulan dari masyarakat dan juga berasal dari Pemerintah Daerah yang mengusulkan penyediaan sarana dan prasarana olahraga Desa ke Pemerintah Pusat. 2) Realisasi penyediaan sarana dan prasarana olahraga masih terpusat di Ibu Kota Kabupaten saja dan belum merata penyerbarannya ke setiap Desa maupun Kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Timur. 3) Pengelolaan sarana dan prasarana olahraga yang ada di Kabupaten Lombok Timur kurang maksimal dikarenakan sumber pendanaan untuk pemeliharaan yang kurang jelas, sehingga mengakibatkan banyak sarana dan prasarana olahraga yang sudah tersedia tersebut menjadi terbengkalai dan rusak. 4) Pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga yang sudah tersedia di Kabupaten Lombok Timur kurang maksimal karena sering digunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang bukan merupakan kegiatan keolahragaan. Kesimpulan dalam penelitian ini, bahwa kebijakan Pemerintah Daerah tentang penyediaan sarana dan prasaran olahraga yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur masih belum dapat dirasakan secara merata oleh semua kalangan masyarakat, dikarenakan penyediaan sarana dan prasarana olahraga masih terpusat diseputaran Ibu Kota Kabupaten saja. Kata Kunci: Kebijakan Pemerintah Daerah, Sarana dan Prasarana Olahraga.



Kota Kupang

Pemerintah Daerah dan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Kupang sebagai badan pengelolah tertinggi dalam pengembangan olahraga prestasi di daerah perlu menyikapi fenomena ini dan membuat langkah-langkah strategis untuk pengembangan olahraga prestasi dikota Kupang. Dalam standar keolahragaan khususnya pada sarana prasarana pada dunia pendidikan. Kebijakan pemerintah dalam meyediakan sarana dan prasarana olahraga pendidikan harus tersusun dengan baik dan benar agar mencapai tujuan tertentu.Untuk Mendeskripsikan Mekanisme dari kebijakan pemerintah tentang prosedur, ketersediaan, pemerataan, dan ketercukupan sarana dan prasarana olahraga pendidikan di SMA se kota Kupang. Kebijakan Pemerintah tentang Prosedur, ketersediaan, pemerataan, dan ketercukupan sarana dan prasarana olahraga pendidikan di SMA se kota kupang belum terprogramkan dengan baik artinya bahwa kebijakan pemerintah tentang sarana dan prasarana olahraga pendidikan kota Kupang berada pada kategori renda. Kesimpulan: Kebijakan tentang penyediaan sarana dan prasaran olahraga pendidikan di SMA se kota Kupang termasuk dalam kategori belum maju, maka dalam ini banyak hal yang perlu diperhatikan dan dibenahi oleh pemerintah kota Kupang untuk memajukan pembangunan penyediaan sarana dan prasarana olahraga pendidikan kedepan.

Sumber:

https://www.neliti.com/id/publications/218326/kebijakan-pemerintah-tentang-penyediaan-sarana-dan-prasarana-olahraga-publik-di
https://eprints.uns.ac.id/25119/
https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/52148/Kebijakan-Pemerintah-Tentang-Penyediaan-Sarana-Dan-Prasarana-Olahraga-Pendidikan-Di-Sma-Se-Kota-Kupang-Mendeskripsikan-tentang-Prosedur-Ketersediaan-Pemerataan-dan-Ketercukupan-Sarana-dan-Prasarana-Olahraga-Pendidikan





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian, contoh serta fungsi sarana dan prasarana

Diketik oleh: Alfina D. Kelas           : XI OTKP 1 Pengertian sarana  Sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat untuk m...