Ditulis oleh: Ferlin Fita Anggraini
Pengadaan merupakan kegiatan menyediakan semua keperluan barang atau benda
atau jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Jadi, pengadaan fasilitas kantor berarti
menyediakan barang-barang fasilitas kantor yang digunakan untuk keperluan
pekerjaan kantor dan penyelesaian pekerjaan kantor.
Dalam pelaksanaannya kegiatan pengadaan harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengikuti prosedur pengelolaan pembekalan,
2. Menentukan jenis,kualitas dan kuantitas perlengkapan yang diperlukan,
3. Menyediakan dan dan menggunakan perlengkapan kantor dalam kegiatan
operasional,
4. Menyediakan pembekalan sesuai dengan anggaran yang berlaku,
5. Menyimpan dan memelihara perlengkapan,
6. Mengumpulkan dan mengolah data dan pembekalan kantor
7. Menghapuskan perlengkapan yang sudah tidak dapat digunakan sesuai prosedur.
Sumber: http//www.anugerahdino.com
Terakhir diubah: 20:08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar