Minggu, 20 Oktober 2019
Pemerintah Akan Renovasi Ribuan Sekolah dan Madrasah
Diketik oleh : Ela Lailatus Sa'diyah
Kelas : XI Otkp 1
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan akan merenovasi sebanyak 2.000 sekolah dan sekitar 300 madrasah di berbagai daerah pada 2019. Hal itu sesuai dengan amanah yang telah diberikan oleh Presien Joko Widodo.
Menurut Iwan, pihaknya secara bertahap menyelesaikan rehabilitasi dan renovasi sekolah yang rusak, seperti pada 2019 ditargetkan 2.000 sekolah dan 300 madrasah. Dalam jangka waktu dua tahun mendatang, sekolah dan madrasah yang akan diprioritaskan untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), yang selaras dengan kategori dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Kemudian kategori selanjutnya adalah prioritas untuk sekolah negeri, tanah merupakan milik Pemerintah Daerah dan bersedia menerima aset, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak ada sumber pendanaan lain, dan dari hasil verifikasi Kementerian PUPR adalah termasuk kategori rusak berat.
Kementerian PUPR juga bakal melaksanakan pembangunan lanjutan untuk 41 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 9 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang mangkrak, yang ditargetkan pembangunannya selesai pada pertengahan tahun 2020.
Iwan mengemukakan, untuk penanganan fasilitas pendidikan tersebut dianggarkan sebesar Rp 6,5 triliun, dan penanganannyasangat memperhatikan aspek kehati-hatian.
Sumber :
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&cd=1&ved=2ahUKEwib-qOt06zlAhVHSX0KHdqKDT0QFjAAegQIBhAB&url=https%3A%2F%2Fm.republika.co.id%2Famp%2Fps1qk8382&usg=AOvVaw0tXYUk7v7P77OD7w4HS_cj
kegiatan utama manajemen keuangan
Kegiatan Utama Manajemen Keuangan
Ditulis oleh: Ferlin Fita Anggraini
Manajemen keuangan memiliki tiga jenis kegiatan yang utama bagi sebuah
bisnis,berikut penjelasannya
1. Mendapatkan Dana Perusahaan
Mendapatkan dana perusahaan merupakan aktivitas yang bertujuan untuk
memperoleh sumber dana. Entah itu berasal dari luar internal perusahaan ataupun
bersumber dari eksternal perusahaan.
2. Menggunakan Dana Perusahaan
Menggunakan dana perusahaan adalah suatu kegiatan dalam menggunakan atau
menginvestasikan dana yang ada pada berbagai bentuk aset. Penggunaan dana
tersebut dibuat dalam laporan perubahan yang disusun atas dasr dua neraca untuk
dua waktu.
3. Mengelola Aset(Aktiva)
Mengelola aset (aktiva) ,aktivitas ini adalah kegiatan yanh dilakukan setelah dana
telah didapat dan telah diinvestasikan atau dialokasikan ke dalam bentuk aset
(aktiva). Dana perusahaan yanh ada harus membagi keuntungan yang didapatkan
dalam jenjang waktu tertentu.
Sumber: http//www.jurnal.id
Terakhir diubah: 20:08
Ditulis oleh: Ferlin Fita Anggraini
Manajemen keuangan memiliki tiga jenis kegiatan yang utama bagi sebuah
bisnis,berikut penjelasannya
1. Mendapatkan Dana Perusahaan
Mendapatkan dana perusahaan merupakan aktivitas yang bertujuan untuk
memperoleh sumber dana. Entah itu berasal dari luar internal perusahaan ataupun
bersumber dari eksternal perusahaan.
2. Menggunakan Dana Perusahaan
Menggunakan dana perusahaan adalah suatu kegiatan dalam menggunakan atau
menginvestasikan dana yang ada pada berbagai bentuk aset. Penggunaan dana
tersebut dibuat dalam laporan perubahan yang disusun atas dasr dua neraca untuk
dua waktu.
3. Mengelola Aset(Aktiva)
Mengelola aset (aktiva) ,aktivitas ini adalah kegiatan yanh dilakukan setelah dana
telah didapat dan telah diinvestasikan atau dialokasikan ke dalam bentuk aset
(aktiva). Dana perusahaan yanh ada harus membagi keuntungan yang didapatkan
dalam jenjang waktu tertentu.
Sumber: http//www.jurnal.id
Terakhir diubah: 20:08
pengadaan sarana dan prasarana kantor
Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor
Ditulis oleh: Ferlin Fita Anggraini
Pengadaan merupakan kegiatan menyediakan semua keperluan barang atau benda
atau jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Jadi, pengadaan fasilitas kantor berarti
menyediakan barang-barang fasilitas kantor yang digunakan untuk keperluan
pekerjaan kantor dan penyelesaian pekerjaan kantor.
Dalam pelaksanaannya kegiatan pengadaan harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengikuti prosedur pengelolaan pembekalan,
2. Menentukan jenis,kualitas dan kuantitas perlengkapan yang diperlukan,
3. Menyediakan dan dan menggunakan perlengkapan kantor dalam kegiatan
operasional,
4. Menyediakan pembekalan sesuai dengan anggaran yang berlaku,
5. Menyimpan dan memelihara perlengkapan,
6. Mengumpulkan dan mengolah data dan pembekalan kantor
7. Menghapuskan perlengkapan yang sudah tidak dapat digunakan sesuai prosedur.
Sumber: http//www.anugerahdino.com
Terakhir diubah: 20:08
Ditulis oleh: Ferlin Fita Anggraini
Pengadaan merupakan kegiatan menyediakan semua keperluan barang atau benda
atau jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Jadi, pengadaan fasilitas kantor berarti
menyediakan barang-barang fasilitas kantor yang digunakan untuk keperluan
pekerjaan kantor dan penyelesaian pekerjaan kantor.
Dalam pelaksanaannya kegiatan pengadaan harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengikuti prosedur pengelolaan pembekalan,
2. Menentukan jenis,kualitas dan kuantitas perlengkapan yang diperlukan,
3. Menyediakan dan dan menggunakan perlengkapan kantor dalam kegiatan
operasional,
4. Menyediakan pembekalan sesuai dengan anggaran yang berlaku,
5. Menyimpan dan memelihara perlengkapan,
6. Mengumpulkan dan mengolah data dan pembekalan kantor
7. Menghapuskan perlengkapan yang sudah tidak dapat digunakan sesuai prosedur.
Sumber: http//www.anugerahdino.com
Terakhir diubah: 20:08
kebijakan pemerintah tentang peyediaan sarana dan prasarana olahraga di beberapa daerah
Ditulis oleh: Dina Septiyana
Kebijakan Pemerintah merupakan sebuah produk hasil USAha yang dilakukan oleh Pemerintahuntuk memenuhi kebutuhan rakyat salah satunya adalah ketersediaan sarana dan prasarana olahraga publik.Implementasi Kebijakan setiap daerah berbeda-beda menyesuaikan kebutuhan daerah tersebut. Olehkarenanya, diperlukan sebuah studi evaluasi mengenai kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus tentangpenyediaan sarana dan prasarana olahraga publik sehingga memungkinkan dilakukan evaluasi terhadapkebijakan yang sudah ada dan membuat kebijakan baru yang lebih efektif dan tepat sasaran. Penelitian inibertujuan untuk mendeskripsikan kebijakan Pemerintah tentang perencanaan, ketersediaan, pemanfaatandan pengelolaan Sarana dan Prasarana olahraga publik di Kabupaten Kudus.Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah. Metode yang digunakan adalahdeskriptif kualitatif dengan subyek penelitian kebijakan Pemerintah tentang penyediaan Sarana danPrasarana olahraga publik. Sumber data berupa dokumen peraturan daerah tentang olahraga dan informandari Bupati Kudus, Ketua Komisi D, Kepala Disdikpora, Ketua KONI, dan para Camat se KabupatenKudus dengan menggunakan teknik snowball sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalampenelitian ini yaitu mengkaji dokumen dan arsip (content evaluasion), wawancara mendalam (in-depthinterviewing) dan observasi (observation).Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan sarana dan prasarana, Perencanaan penyediaan Saranadan Prasarana olahraga publik di Kabupaten Kudus belum terprogram dengan baik. Peran pemerintahbelum terlihat dengan jelas dalam merencanakan Sarana dan Prasarana olahraga publik di KabupatenKudus. Ketersediaan Sarana dan Prasarana olahraga publik di Kabupaten Kudus belum memadai baiksecara kualitas maupun kuantitas. Mekanisme penyediaan sarana prasarana, Ketersediaan Sarana danPrasarana olahraga publik belum merata pada semua cabang olahraga dan belum merata keseluruhkecamatan yang ada di Kabupaten Kudus. Pemanfaatan Sarana dan Prasarana yang tersedia belummaksimal dan seringkali dimanfaatkan untuk kepentingan di luar olahraga. Pengelolaan Sarana danPrasarana yang ada belum diperhatikan dengan baik sehingga ada Sarana dan Prasarana yang terbengkalaidan rusak, karena tidak ada perawatan yang memadai, maka diperlukan sarana dan prasarana yang idealdan faktual penyediaan sarana dan prasaran olahraga publik di Kabupaten Kudus
Sumber:
https://www.neliti.com/id/publications/218326/kebijakan-pemerintah-tentang-penyediaan-sarana-dan-prasarana-olahraga-publik-di
https://eprints.uns.ac.id/25119/
https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/52148/Kebijakan-Pemerintah-Tentang-Penyediaan-Sarana-Dan-Prasarana-Olahraga-Pendidikan-Di-Sma-Se-Kota-Kupang-Mendeskripsikan-tentang-Prosedur-Ketersediaan-Pemerataan-dan-Ketercukupan-Sarana-dan-Prasarana-Olahraga-Pendidikan
Kebijakan Pemerintah Tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dibeberapa Daerah
Daerah KupangKebijakan Pemerintah merupakan sebuah produk hasil USAha yang dilakukan oleh Pemerintahuntuk memenuhi kebutuhan rakyat salah satunya adalah ketersediaan sarana dan prasarana olahraga publik.Implementasi Kebijakan setiap daerah berbeda-beda menyesuaikan kebutuhan daerah tersebut. Olehkarenanya, diperlukan sebuah studi evaluasi mengenai kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus tentangpenyediaan sarana dan prasarana olahraga publik sehingga memungkinkan dilakukan evaluasi terhadapkebijakan yang sudah ada dan membuat kebijakan baru yang lebih efektif dan tepat sasaran. Penelitian inibertujuan untuk mendeskripsikan kebijakan Pemerintah tentang perencanaan, ketersediaan, pemanfaatandan pengelolaan Sarana dan Prasarana olahraga publik di Kabupaten Kudus.Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah. Metode yang digunakan adalahdeskriptif kualitatif dengan subyek penelitian kebijakan Pemerintah tentang penyediaan Sarana danPrasarana olahraga publik. Sumber data berupa dokumen peraturan daerah tentang olahraga dan informandari Bupati Kudus, Ketua Komisi D, Kepala Disdikpora, Ketua KONI, dan para Camat se KabupatenKudus dengan menggunakan teknik snowball sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalampenelitian ini yaitu mengkaji dokumen dan arsip (content evaluasion), wawancara mendalam (in-depthinterviewing) dan observasi (observation).Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan sarana dan prasarana, Perencanaan penyediaan Saranadan Prasarana olahraga publik di Kabupaten Kudus belum terprogram dengan baik. Peran pemerintahbelum terlihat dengan jelas dalam merencanakan Sarana dan Prasarana olahraga publik di KabupatenKudus. Ketersediaan Sarana dan Prasarana olahraga publik di Kabupaten Kudus belum memadai baiksecara kualitas maupun kuantitas. Mekanisme penyediaan sarana prasarana, Ketersediaan Sarana danPrasarana olahraga publik belum merata pada semua cabang olahraga dan belum merata keseluruhkecamatan yang ada di Kabupaten Kudus. Pemanfaatan Sarana dan Prasarana yang tersedia belummaksimal dan seringkali dimanfaatkan untuk kepentingan di luar olahraga. Pengelolaan Sarana danPrasarana yang ada belum diperhatikan dengan baik sehingga ada Sarana dan Prasarana yang terbengkalaidan rusak, karena tidak ada perawatan yang memadai, maka diperlukan sarana dan prasarana yang idealdan faktual penyediaan sarana dan prasaran olahraga publik di Kabupaten Kudus
Daerah Lombok
|
Muhsan.
A121408068. 2016. Kebijakan Pemerintah Tentang Penyediaan Sarana dan
Prasarana Olahraga di Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.
TESIS. Pembimbing I: Prof. Dr. Sugiyanto, Pembimbing II: Prof. Dr. Agus
Kristiyanto, M.Pd. Program Studi Ilmu Keolahragaan, Program Pascasarjana,
Universitas Sebelas Maret Surakarta. ABSTRAK Pemerintah Daerah memegang
peranan yang sangat penting dalam upaya memajukan olahraga melalui pembuatan
peraturan daerah atau pun kebijakan-kebijakan lain yang mengatur mulai dari
perencanaan, realisasi, pengelolaan hingga pemanfaatan sarana dan prasarana
olahraga. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
perencanaan, realisasi, pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana
olahraga di Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan
snowball sampling. Subyek dalam penelitian ini adalah kebijakan pemerintah
tentang penyediaan sarana dan prasarana olahraga, kemudian sumber data
penelitian berupa dokumen peraturan daerah atau kebijakan lain yang dibuat
oleh pemerintah daerah tentang olahraga, observasi langsung, mengkaji dokumen
dan arsip serta melalui wawancara dengan informan yaitu Kabid Pemuda dan
Olahraga, Ketua Komisi II DPRD, Kasubag perundang-undangan dan Ketua harian
KONI Kabupaten Lombok Timur. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini dapat
dipaparkan sebagai berikut: 1) Perencanaan penyediaan sarana dan prasarana
olahraga yang ada di Kabupaten Lombok Timur didasarkan atas usulan dari masyarakat
dan juga berasal dari Pemerintah Daerah yang mengusulkan penyediaan sarana
dan prasarana olahraga Desa ke Pemerintah Pusat. 2) Realisasi penyediaan
sarana dan prasarana olahraga masih terpusat di Ibu Kota Kabupaten saja dan
belum merata penyerbarannya ke setiap Desa maupun Kecamatan yang ada di
Kabupaten Lombok Timur. 3) Pengelolaan sarana dan prasarana olahraga yang ada
di Kabupaten Lombok Timur kurang maksimal dikarenakan sumber pendanaan untuk
pemeliharaan yang kurang jelas, sehingga mengakibatkan banyak sarana dan
prasarana olahraga yang sudah tersedia tersebut menjadi terbengkalai dan
rusak. 4) Pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga yang sudah tersedia di
Kabupaten Lombok Timur kurang maksimal karena sering digunakan untuk
kegiatan-kegiatan tertentu yang bukan merupakan kegiatan keolahragaan.
Kesimpulan dalam penelitian ini, bahwa kebijakan Pemerintah Daerah tentang
penyediaan sarana dan prasaran olahraga yang dibuat oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Lombok Timur masih belum dapat dirasakan secara merata oleh semua
kalangan masyarakat, dikarenakan penyediaan sarana dan prasarana olahraga
masih terpusat diseputaran Ibu Kota Kabupaten saja. Kata Kunci: Kebijakan
Pemerintah Daerah, Sarana dan Prasarana Olahraga.
|
Kota Kupang
|
Pemerintah Daerah dan Komite Olahraga Nasional Indonesia
Kota Kupang sebagai badan pengelolah tertinggi dalam pengembangan olahraga
prestasi di daerah perlu menyikapi fenomena ini dan membuat langkah-langkah
strategis untuk pengembangan olahraga prestasi dikota Kupang. Dalam standar
keolahragaan khususnya pada sarana prasarana pada dunia pendidikan. Kebijakan
pemerintah dalam meyediakan sarana dan prasarana olahraga pendidikan harus
tersusun dengan baik dan benar agar mencapai tujuan tertentu.Untuk
Mendeskripsikan Mekanisme dari kebijakan pemerintah tentang prosedur,
ketersediaan, pemerataan, dan ketercukupan sarana dan prasarana olahraga
pendidikan di SMA se kota Kupang. Kebijakan Pemerintah tentang Prosedur,
ketersediaan, pemerataan, dan ketercukupan sarana dan prasarana olahraga
pendidikan di SMA se kota kupang belum terprogramkan dengan baik artinya
bahwa kebijakan pemerintah tentang sarana dan prasarana olahraga pendidikan
kota Kupang berada pada kategori renda. Kesimpulan: Kebijakan tentang
penyediaan sarana dan prasaran olahraga pendidikan di SMA se kota Kupang
termasuk dalam kategori belum maju, maka dalam ini banyak hal yang perlu
diperhatikan dan dibenahi oleh pemerintah kota Kupang untuk memajukan
pembangunan penyediaan sarana dan prasarana olahraga pendidikan kedepan.
|
https://www.neliti.com/id/publications/218326/kebijakan-pemerintah-tentang-penyediaan-sarana-dan-prasarana-olahraga-publik-di
https://eprints.uns.ac.id/25119/
https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/52148/Kebijakan-Pemerintah-Tentang-Penyediaan-Sarana-Dan-Prasarana-Olahraga-Pendidikan-Di-Sma-Se-Kota-Kupang-Mendeskripsikan-tentang-Prosedur-Ketersediaan-Pemerataan-dan-Ketercukupan-Sarana-dan-Prasarana-Olahraga-Pendidikan
Kurangnya Sarana dan Prasarana dalam Pendidikan
Ditulis oleh: Dina Septiyana
Kurangnya Sarana dan Prasarana dalam Pendidikan
Kita tahu sendiri pendidikan di indonesia itu sangat minim sekali terutama dalam sarana dan prasarana , seperti hal nya sarana prasarana pendidikan di sekolah rusak di berbagai di indonesia dan banyak memprihatinkan terutama di daerah terpencil . Dalam hal ini fasilitas kegiatan belajar mengajar itu sungguh jauh dari tidak layaknya pembelajaran.seperti halnya fasilitas yang tidak memadai yaitu gedung kelas bocor,bangku sekolah rusak maupun tidak mencukupi,
Begitupun juga mengenai kurangnnya tenaga pengajar yang tidak profesional.ketika sarana dan prasarana sekolah tidak memadai maka akan berakibat dalam masalah minimnya pendidikan, di sebabkan karena keterbatasan fasilitas sekolah dan pembelajaran yang tidak memadai saat ini.padalah apabila kita lihat dari pengertian pendidikan adalah usaha sadar yang di lakukan dan disusun secara sistematis untuk mencapai suatu tujuan.tentunya jika pendidikan disusun dengan secara sistematis dan planingyang baik tenunya sesuai dengan tujuan ingin di capai.akan tetapi dalam memanajemen srana dan prasarana pendidikan terdapat kekurangan dalam memanajemen yaitu kurangnya sarana prsarana yang dibutuhkan peserta didik dalam proses belajar dan pembelajaran.
Realitanya di daerah terpencil tidak memadai mengenai sarana prasarana pedidikan,termasuk SDM nya sendiri sehingga memicu perkembangan pendidikan,dalam hal ini banyak permasalahan timbul mengenai kurangnya sarana dan prasaran seperti halnya fasilitas yang minim yaitu dalam permasalahan utama di setiap pendidikan sekolah di indonesia,terutama di daerah terpencil yang jauh dari perkotaan.dalam hal ini akan menimbulkan kurangnya kesenjangan mutu pendidikan tersebut.maka banyak peserta didik yang berada di daerah terpencil seperi halnya pendidikan di desa tidak bisa menikmati kenyamanan dan kelengkapan fasilitas tersebut seperti peserta didik dikota.
Maka dari itu pemerintah perlu melakukan bantuan terhadap daerah terpencil tersebut agar pendidikan dapat berkembang dan tercapai pulanya tujuan pendidikan tersebut.dan kurangnya alokasi dana yang terhambat yaitu dalam hal banyak penyalagunaan dana administrasi sekolah dan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal pendanaan sehingga adanya penyalah gunaan dana dan menghambat proses pendidikan.dalam hal ini pemerintah kurang tegas dalam menangani oknum-oknum yang melakukan penyelewengan dana.
Dalam masalah di atas seharusnya pendidikan yang ada di indonesia ini upaya yang dilakukan adalah pendidikan harus berjalan efektif. Dalam peningkatan pembelajaran seperti halnya pengajaran yang baik sehingga mutu peserta didik lebih berkualias.dan perlunya kejujuran dan rencana yang strategis terhadap manajemen keuangan pendidikan,agar pendidikan saat ini teroptimalkan dan meningkatkan fasilitas dan bakat minat siswa didik menjadi lebih baik.dan pemerintah perlu adanya peningkatan fasilitas yang ada di sekolah,sehingga peserta didik dapat belajar dengan nyaman atas adanya fasilitas yang memadai tersebut.
Dan setiap pendidikan itu wajib memiliki sarana seperti perabot,peralatan pendidikan,media pendidikan,buku dan sumber belajar tersebut agar dapat menunjang proses pembelajaran yang teratur dan teroktimal.apabila kelengkapan fasilitas di atas memadai dan di kelola dengan baik baik maka sarana dan prasarana berjalan dengan optimal sebaik mungkin. Sebaiknya juga pemerintah melakukan tindak lanjut mengenai oknum-oknum yang tidak menyampaikan wewenang dengan baik agar mereka dapat menyadari betapa pentingnya pendidikan.
Bahkan anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati meminta pemerintah fokus untuk membenahi sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan. Sebab, di banyak daerah masih banyak ditemui sarpras yang kurang memadai, sehingga memerlukan perbaikan.
Demikian dikemukakannya usai meninjau beberapa sekolah di Lampung Timur, Lampung, pekan lalu. Sekolah yang ditinjau dalam rangka kunjungan kerja Komisi X DPR ini diantaranya SDN 1 Tulus Rejo Pekalongan, SMPN 2 Batanghari Nuban, dan SMAN 1 Sukadana.
“Setelah mengunjungi tiga sekolah ini, saya melihat tiga hal penting. Pertama, masih adanya kekurangan dari sisi infrastruktur, kurang fokusnya pada pemeliharaan mutu pendidikan, dan ada permasalahan dari sisi akses,” kata Reni.
Reni menilai, SDN 1 Tulus Rejo dari dari sisi guru dan kurikulum sudah cukup memadai. Sekolah yang telah berdiri dari tahun 1960 ini tetap menggunakan Kurikulum KTSP. Sehingga, sisi standar nasional pendidikan, terkait dengan kurikulum dan guru sudah terpenuhi.
“Tetapi gedung sekolahnya sudah sangat tidak memadai. Bangunan sudah sangat lama, karena dibangun pada 1960. Dan hingga sekarang sekolah itu belum direvitalisasi,” kata dia.
Sementara untuk SMPN 2 Batanghari Nuban, Reni melihat ada yang mubazir dalam penggunaan gedung. Karena dari lebih dari lima ruang kelas yang ada, hanya terisi 3 ruang kelas. Menghadapi situasi seperti ini, perlu adanya regrouping dalam rombongan belajar (rombel).
“Jadi sebaiknya sekolah ini di re-grouping dengan sekolah di sekitarnya. Sehingga gedung yang ada itu bisa digunakan untuk sekolah lainnya, misalnya untuk tingkat SMK. Apalagi lahan kosongnya juga masih cukup luas,” kata Reni.
Untuk SMAN 1 Sukadan, Reni mengkritisi laboratorium komputer yang sudah ketinggalam zaman. Akibatnya, sekolah tidak dapat menjalankan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Padahal, sekolah ini juga terletak di ibukota kabupaten.
“Sekolah ini berada di jantung ibu kota kabupaten, dan SMA ini sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Tahun depan SMA ini harus melaksanakan UNBK,” dorong politisi asal dapil Jawa Barat itu.
Melihat berbagai kondisi sarpras pendidikan di Lampung Timur yang cukup memprihatinkan, Reni meminta adanya perhatian dari Pemerintah Daerah, agar fokus terhadap proses pendidikan. Karena tanggung jawab pendidikan, sepenuhnya ada di Pemerintah Daerah.
“Saya kira hal ini harus menjadi fokus perhatian kita. Kenapa demikian, karena sebagus apapun proses pembelajaran, dan sebaik apapun kurikulum diberikan, jika sarpras penunjang ini tidak memadai, akan berefek tidak bagus,” khawatir Reni.
Ke depannya melalui Panja Sarana dan Prasarana Komisi X, ia akan merekomendasikan kepada pemerintah terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sebesar 70 persen untuk fisik dan 30 persen untuk mutu pendidikan, agar diprioritaskan untuk sekolah-sekolah yang sudah mendesak untuk diberikan bantuan.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim mengakui pembangunan infrastruktur untuk pendidikan memang masih minim. Namun pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membenahi sarpras.
“Kami tidak kurang-kurang dalam mengusahakan, tapi memang butuh pembenahan, baik di SD maupun SMP. Meskipun SMA menjadi kewenangan provinsi, namun kami juga bertanggung jawab dalam menangangani SMA,” kata Bupati Lamtim.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lamtim juga mengutarakan permintaan untuk menambah jumlah Sekolah Menengah Kejuruan, mengingat daerahnya membutuhkan lulusan siap kerja, jika tidak tidak melanjutkan ke perguruan tinggi.
Saran:
https://www.kompasiana.com/shabrinafinri/54f98a61a333112b058b5252/kurangnya-pemerataan-sarana-dan-prasarana-sekolah
https://republika.co.id/berita/omj7ax368/pemerintah-diminta-fokus-benahi-sarana-prasarana-pendidikan
http://reskygusniel.blogspot.com/2013/05/problematika-sarana-dan-prasarana.html
Kurangnya Sarana dan Prasarana dalam Pendidikan
Kita tahu sendiri pendidikan di indonesia itu sangat minim sekali terutama dalam sarana dan prasarana , seperti hal nya sarana prasarana pendidikan di sekolah rusak di berbagai di indonesia dan banyak memprihatinkan terutama di daerah terpencil . Dalam hal ini fasilitas kegiatan belajar mengajar itu sungguh jauh dari tidak layaknya pembelajaran.seperti halnya fasilitas yang tidak memadai yaitu gedung kelas bocor,bangku sekolah rusak maupun tidak mencukupi,
Begitupun juga mengenai kurangnnya tenaga pengajar yang tidak profesional.ketika sarana dan prasarana sekolah tidak memadai maka akan berakibat dalam masalah minimnya pendidikan, di sebabkan karena keterbatasan fasilitas sekolah dan pembelajaran yang tidak memadai saat ini.padalah apabila kita lihat dari pengertian pendidikan adalah usaha sadar yang di lakukan dan disusun secara sistematis untuk mencapai suatu tujuan.tentunya jika pendidikan disusun dengan secara sistematis dan planingyang baik tenunya sesuai dengan tujuan ingin di capai.akan tetapi dalam memanajemen srana dan prasarana pendidikan terdapat kekurangan dalam memanajemen yaitu kurangnya sarana prsarana yang dibutuhkan peserta didik dalam proses belajar dan pembelajaran.
Realitanya di daerah terpencil tidak memadai mengenai sarana prasarana pedidikan,termasuk SDM nya sendiri sehingga memicu perkembangan pendidikan,dalam hal ini banyak permasalahan timbul mengenai kurangnya sarana dan prasaran seperti halnya fasilitas yang minim yaitu dalam permasalahan utama di setiap pendidikan sekolah di indonesia,terutama di daerah terpencil yang jauh dari perkotaan.dalam hal ini akan menimbulkan kurangnya kesenjangan mutu pendidikan tersebut.maka banyak peserta didik yang berada di daerah terpencil seperi halnya pendidikan di desa tidak bisa menikmati kenyamanan dan kelengkapan fasilitas tersebut seperti peserta didik dikota.
Maka dari itu pemerintah perlu melakukan bantuan terhadap daerah terpencil tersebut agar pendidikan dapat berkembang dan tercapai pulanya tujuan pendidikan tersebut.dan kurangnya alokasi dana yang terhambat yaitu dalam hal banyak penyalagunaan dana administrasi sekolah dan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal pendanaan sehingga adanya penyalah gunaan dana dan menghambat proses pendidikan.dalam hal ini pemerintah kurang tegas dalam menangani oknum-oknum yang melakukan penyelewengan dana.
Dalam masalah di atas seharusnya pendidikan yang ada di indonesia ini upaya yang dilakukan adalah pendidikan harus berjalan efektif. Dalam peningkatan pembelajaran seperti halnya pengajaran yang baik sehingga mutu peserta didik lebih berkualias.dan perlunya kejujuran dan rencana yang strategis terhadap manajemen keuangan pendidikan,agar pendidikan saat ini teroptimalkan dan meningkatkan fasilitas dan bakat minat siswa didik menjadi lebih baik.dan pemerintah perlu adanya peningkatan fasilitas yang ada di sekolah,sehingga peserta didik dapat belajar dengan nyaman atas adanya fasilitas yang memadai tersebut.
Dan setiap pendidikan itu wajib memiliki sarana seperti perabot,peralatan pendidikan,media pendidikan,buku dan sumber belajar tersebut agar dapat menunjang proses pembelajaran yang teratur dan teroktimal.apabila kelengkapan fasilitas di atas memadai dan di kelola dengan baik baik maka sarana dan prasarana berjalan dengan optimal sebaik mungkin. Sebaiknya juga pemerintah melakukan tindak lanjut mengenai oknum-oknum yang tidak menyampaikan wewenang dengan baik agar mereka dapat menyadari betapa pentingnya pendidikan.
Bahkan anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati meminta pemerintah fokus untuk membenahi sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan. Sebab, di banyak daerah masih banyak ditemui sarpras yang kurang memadai, sehingga memerlukan perbaikan.
Demikian dikemukakannya usai meninjau beberapa sekolah di Lampung Timur, Lampung, pekan lalu. Sekolah yang ditinjau dalam rangka kunjungan kerja Komisi X DPR ini diantaranya SDN 1 Tulus Rejo Pekalongan, SMPN 2 Batanghari Nuban, dan SMAN 1 Sukadana.
“Setelah mengunjungi tiga sekolah ini, saya melihat tiga hal penting. Pertama, masih adanya kekurangan dari sisi infrastruktur, kurang fokusnya pada pemeliharaan mutu pendidikan, dan ada permasalahan dari sisi akses,” kata Reni.
Reni menilai, SDN 1 Tulus Rejo dari dari sisi guru dan kurikulum sudah cukup memadai. Sekolah yang telah berdiri dari tahun 1960 ini tetap menggunakan Kurikulum KTSP. Sehingga, sisi standar nasional pendidikan, terkait dengan kurikulum dan guru sudah terpenuhi.
“Tetapi gedung sekolahnya sudah sangat tidak memadai. Bangunan sudah sangat lama, karena dibangun pada 1960. Dan hingga sekarang sekolah itu belum direvitalisasi,” kata dia.
Sementara untuk SMPN 2 Batanghari Nuban, Reni melihat ada yang mubazir dalam penggunaan gedung. Karena dari lebih dari lima ruang kelas yang ada, hanya terisi 3 ruang kelas. Menghadapi situasi seperti ini, perlu adanya regrouping dalam rombongan belajar (rombel).
“Jadi sebaiknya sekolah ini di re-grouping dengan sekolah di sekitarnya. Sehingga gedung yang ada itu bisa digunakan untuk sekolah lainnya, misalnya untuk tingkat SMK. Apalagi lahan kosongnya juga masih cukup luas,” kata Reni.
Untuk SMAN 1 Sukadan, Reni mengkritisi laboratorium komputer yang sudah ketinggalam zaman. Akibatnya, sekolah tidak dapat menjalankan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Padahal, sekolah ini juga terletak di ibukota kabupaten.
“Sekolah ini berada di jantung ibu kota kabupaten, dan SMA ini sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Tahun depan SMA ini harus melaksanakan UNBK,” dorong politisi asal dapil Jawa Barat itu.
Melihat berbagai kondisi sarpras pendidikan di Lampung Timur yang cukup memprihatinkan, Reni meminta adanya perhatian dari Pemerintah Daerah, agar fokus terhadap proses pendidikan. Karena tanggung jawab pendidikan, sepenuhnya ada di Pemerintah Daerah.
“Saya kira hal ini harus menjadi fokus perhatian kita. Kenapa demikian, karena sebagus apapun proses pembelajaran, dan sebaik apapun kurikulum diberikan, jika sarpras penunjang ini tidak memadai, akan berefek tidak bagus,” khawatir Reni.
Ke depannya melalui Panja Sarana dan Prasarana Komisi X, ia akan merekomendasikan kepada pemerintah terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sebesar 70 persen untuk fisik dan 30 persen untuk mutu pendidikan, agar diprioritaskan untuk sekolah-sekolah yang sudah mendesak untuk diberikan bantuan.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim mengakui pembangunan infrastruktur untuk pendidikan memang masih minim. Namun pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membenahi sarpras.
“Kami tidak kurang-kurang dalam mengusahakan, tapi memang butuh pembenahan, baik di SD maupun SMP. Meskipun SMA menjadi kewenangan provinsi, namun kami juga bertanggung jawab dalam menangangani SMA,” kata Bupati Lamtim.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lamtim juga mengutarakan permintaan untuk menambah jumlah Sekolah Menengah Kejuruan, mengingat daerahnya membutuhkan lulusan siap kerja, jika tidak tidak melanjutkan ke perguruan tinggi.
Saran:
https://www.kompasiana.com/shabrinafinri/54f98a61a333112b058b5252/kurangnya-pemerataan-sarana-dan-prasarana-sekolah
https://republika.co.id/berita/omj7ax368/pemerintah-diminta-fokus-benahi-sarana-prasarana-pendidikan
http://reskygusniel.blogspot.com/2013/05/problematika-sarana-dan-prasarana.html
kasus dana pensiun PT. Pertamina
Ditulis oleh: Dina Septiyana
kasus dana pensiun PT. Pertamina
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 18 tahun penjara
terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terkait dengan kasus korupsi
pengelolaan dana pensiun PT Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin
3 Desember tadi malam.
https://www.suara.com/news/2018/12/04/083644/kasus-dana-pensiun-pertamina-jaksa-tuntut-edward-seky-18-tahun-penjara
https://nasional.okezone.com/read/2018/12/04/337/1986625/korupsi-dana-pensiun-pertamina-edward-soeryadjaya-dituntut-18-tahun-penjara
https://economy.okezone.com/read/2017/06/02/320/1706359/bpk-kerugian-korupsi-dana-pensiun-pertamina-rp599-2-miliar
kasus dana pensiun PT. Pertamina
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun
PT Pertamina mencapai Rp 599,29 miliar. Nilai kerugian keuangan negara ini
dihitung dari audit investigasi.
"Untuk kasus dana pensiun Pertamina, BPK menyimpulkan ada penyimpangan untuk kegiatan investasi saham khusus pada pembelian saham PT Sugih Energy Tbk. Kerugian negara untuk kasus itu Rp 599,29 miliar," ujar auditor utama BPK, I Nyoman Wara, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
"Untuk kasus dana pensiun Pertamina, BPK menyimpulkan ada penyimpangan untuk kegiatan investasi saham khusus pada pembelian saham PT Sugih Energy Tbk. Kerugian negara untuk kasus itu Rp 599,29 miliar," ujar auditor utama BPK, I Nyoman Wara, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Hasil audit
kasus pengelolaan dana pensiun ini disampaikan BPK langsung ke Kejagung.
Laporan pemeriksaan BPK langsung ditindaklanjuti Kejagung untuk penanganan
perkara Eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina M Helmi Kamal Lubis.
BPK dalam auditnya menemukan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pembayaran untuk kegiatan investasi saham PT Sugih Energy. Helmi disangka penyidik Kejagung melakuka transaksi pembelian saham menggunakan duit pengelolaan dana pensiun yang menabrak aturan internal Pertamina.
Penyidik Kejagung sudah menahan Helmi pada 16 Februari lalu. Helmi yang disangka melakukan pidana korupsi sebagaimana diancam pidana Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 18 tahun penjara terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terkait dengan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/12) malam.
BPK dalam auditnya menemukan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pembayaran untuk kegiatan investasi saham PT Sugih Energy. Helmi disangka penyidik Kejagung melakuka transaksi pembelian saham menggunakan duit pengelolaan dana pensiun yang menabrak aturan internal Pertamina.
Penyidik Kejagung sudah menahan Helmi pada 16 Februari lalu. Helmi yang disangka melakukan pidana korupsi sebagaimana diancam pidana Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 18 tahun penjara terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terkait dengan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/12) malam.
JPU menilai
terdakwa Edward terbukti bersalah dalam mengatur transaksi jual-beli saham pada
pengelola dana pensiun melalui investasi saham PT Sugih Energy (Sugi).
JPU menyebut
terdakwa Edward Seky Soeryadjaya melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3,
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
yang ancaman hukumannya 18 tahun penjara.
Jaksa juga
menyatakan terdakwa tidak mengkaji yang mendalam terlebih dahulu saat memutuskan
transaksi jual-beli saham dana pensiun Pertamina Sehingga transaksi tersebut
mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599,4 miliar.
Pada sidang
agenda tuntutan itu sempat terjadi debat saat kuasa hukum terdakwa Bambang
Hartono meninggalkan ruang persidangan dan pengacara senior Yusril Izha
Mahendra masuk tim pembela Edward.
Keduanya
sempat meninggalkan persidangan. Namun, akhirnya mereka masuk kembali ke ruang
sidang guna mengikuti jalannya sidang tuntutan.
Pengusaha
Edward Seky Soeryadjaya terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun
PT Pertamina (Persero) pada tahun anggaran 2014 s.d. 2015 pada penempatan
investasi saham PT Sugih Energy.
Pada tahun
2014, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk.
(SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Perkenalan tersebut
dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.
Selanjutnya,
pada bulan Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga melawan hukum
menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai
Rp 601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.
JPU menilai
terdakwa Edward terbukti bersalah dalam mengatur transaksi jual-beli saham pada
pengelola dana pensiun melalui investasi saham PT Sugih Energy (Sugi).
JPU menyebut
terdakwa ESS melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya 18
tahun penjara.
Jaksa juga
menyatakan terdakwa tidak mengkaji yang mendalam terlebih dahulu saat
memutuskan transaksi jual-beli saham dana pensiun Pertamina Sehingga transaksi
tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp599,4 miliar.
Pada sidang
agenda tuntutan itu sempat terjadi debat saat kuasa hukum terdakwa Bambang
Hartono meninggalkan ruang persidangan dan pengacara senior Yusril Izha
Mahendra masuk tim pembela Edward.
Keduanya
sempat meninggalkan persidangan. Namun, akhirnya mereka masuk kembali ke ruang
sidang guna mengikuti jalannya sidang tuntutan.
Pengusaha
Edward Seky Soeryadjaya terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun
PT Pertamina (Persero) pada tahun anggaran 2014 s.d. 2015 pada penempatan
investasi saham PT Sugih Energy.
Pada tahun
2014, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk.
(SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Perkenalan
tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham
SUGI.
Selanjutnya,
pada bulan Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga melawan hukum
menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total Rp2 miliar lembar saham
senilai Rp601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun
PT Pertamina mencapai Rp 599,29 miliar. Nilai kerugian keuangan negara ini
dihitung dari audit investigasi.
"Untuk kasus dana pensiun Pertamina, BPK menyimpulkan ada penyimpangan untuk kegiatan investasi saham khusus pada pembelian saham PT Sugih Energy Tbk. Kerugian negara untuk kasus itu Rp 599,29 miliar," ujar auditor utama BPK, I Nyoman Wara, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
"Untuk kasus dana pensiun Pertamina, BPK menyimpulkan ada penyimpangan untuk kegiatan investasi saham khusus pada pembelian saham PT Sugih Energy Tbk. Kerugian negara untuk kasus itu Rp 599,29 miliar," ujar auditor utama BPK, I Nyoman Wara, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Hasil audit
kasus pengelolaan dana pensiun ini disampaikan BPK langsung ke Kejagung.
Laporan pemeriksaan BPK langsung ditindaklanjuti Kejagung untuk penanganan
perkara Eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina M Helmi Kamal Lubis.
BPK dalam auditnya menemukan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pembayaran untuk kegiatan investasi saham PT Sugih Energy. Helmi disangka penyidik Kejagung melakuka transaksi pembelian saham menggunakan duit pengelolaan dana pensiun yang menabrak aturan internal Pertamina.
Penyidik Kejagung sudah menahan Helmi pada 16 Februari lalu. Helmi yang disangka melakukan pidana korupsi sebagaimana diancam pidana Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sumber:
BPK dalam auditnya menemukan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pembayaran untuk kegiatan investasi saham PT Sugih Energy. Helmi disangka penyidik Kejagung melakuka transaksi pembelian saham menggunakan duit pengelolaan dana pensiun yang menabrak aturan internal Pertamina.
Penyidik Kejagung sudah menahan Helmi pada 16 Februari lalu. Helmi yang disangka melakukan pidana korupsi sebagaimana diancam pidana Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sumber:
https://www.suara.com/news/2018/12/04/083644/kasus-dana-pensiun-pertamina-jaksa-tuntut-edward-seky-18-tahun-penjara
https://nasional.okezone.com/read/2018/12/04/337/1986625/korupsi-dana-pensiun-pertamina-edward-soeryadjaya-dituntut-18-tahun-penjara
https://economy.okezone.com/read/2017/06/02/320/1706359/bpk-kerugian-korupsi-dana-pensiun-pertamina-rp599-2-miliar
kasus laporan keuangan garuda Indonesia
Ditulis oleh: Dina
Septiyana
Kasus Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Garuda Indonesia
dikenakan sanksi oleh lembaga keuangan pemerintah dan non pemerintah. Pasalnya,
dalam laporan keuangan Garuda ditemukan kejanggalan.
Kasus Garuda Indonesia
ini tidak hanya memukul si burung baja. Auditor laporan keuangan, yakni Akuntan
Publik (AP) Kasner Sirumapea Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional), juga dikenakan sanksi
oleh Kementerian Keuangan.
Semua berawal dari
hasil laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018. Dalam laporan
keuangan tersebut, Garuda Indonesia Group membukukan laba bersih sebesar
USD809,85 ribu atau setara Rp11,33 miliar (asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS).
Angka ini melonjak tajam dibanding 2017 yang menderita rugi USD216,5 juta.
Namun laporan keuangan
tersebut menimbulkan polemik, lantaran dua komisaris Garuda Indonesia yakni
Chairal Tanjung dan Dony Oskaria (saat ini sudah tidak menjabat), menganggap
laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK).
Dalam menyikapi beita
ini Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil jajaran direksi Garuda Indonesia
terkait kisruh laporan keuangan tersebut. Pertemuan juga dilakukan bersama
auditor yang memeriksa keuangan GIAA, yakni KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
& Rekan (Member of BDO Internasional).
Di saat yang sama,
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum bisa menetapkan sanksi
kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
(Member of BDO Internasional). KAP merupakan auditor untuk laporan keuangan
tahun 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menuai polemik.
Kendati sudah
melakukan pertemuan dengan auditor perusahaan berkode saham GIAA itu, namun
Kemenkeu masih melakukan analisis terkait laporan dari pihak auditor.
PT Garuda Indonesia Persero (Tbk) baru saja menyajikan ulang
laporan keuangan tahun 2018 pada hari ini, Jumat (26/7/2019) sebagai bagian
dari sanksi yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya,
perusahaan penerbangan milik negara tersebut terbukti telah memanipulasi
laporan keuangannya yang untung Rp 11,3 miliar. Padahal, setelah disajikan
ulang, Garuda diketahui membukukan rugi bersih sebesar Rp 2,45 triliun. Tak
hanya menyajikan ulang laporan keuangan, Garuda pun harus membayar denda.
Adapun sanksi denda yang diberikan terdiri atas denda yang dijatuhkan kepada
perusahaan sebesar Rp 100 juta, denda Rp 100 juta kepada seluruh jajaran
direksi, dan denda Rp 100 juta ditanggung bersama oleh jajaran direksi dan
komisaris yang menandatangani laporan keuangan tahun 2018. Garuda Indonesia pun
tak perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ulang dalam proses
restatement laporang keuangan tersebut. Pasalnya, hal tersebut tidak tertuang
dalam Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang rencana dan penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. "Tidak ada aturan OJK yang
mewajibkan itu (RUPS) ulang," ujar dia.
OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya OJK memutuskan hal-hal sebagai berikut, pernyataan resmi dari OJK:
OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya OJK memutuskan hal-hal sebagai berikut, pernyataan resmi dari OJK:
- Memberikan Perintah Tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
- Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
- Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
- Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
- Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Sdr. Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)) dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003 yang telah diperbaharui dengan surat STTD Nomor: STTD.AP-010/PM.223/2019 tanggal 18 Januari 2019, selaku Auditor yang melakukan audit LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 atas pelanggaran Pasal 66 UU PM jis. Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017, Standar Audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) tentang Pengidentifikasian & Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 SPAP tentang Bukti Audit, SA 560 SPAP tentang Peristiwa Kemudian, dan SA 700 SPAP tentang Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan.
- Memberikan Perintah Tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.
Pengenaan sanksi dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan
sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri
Pasar Modal Indonesia.
Kasus ini juga menyebabkan puluhan massa yang tergabung
dalam Aliansi Muda Untuk Demokrasi (Almud) melakukan aksi unjuk rasa terkait
polemik laporan keuangan Garuda Indonesia. Dalam aksi ini, ALmud menyebut bahwa
polemik laporan keuangan ini bisa merugikan masyarakat umum, terutama bagi
pemegang saham.
Koordinator Almud, Fadhli
mengendus adanya penipuan publik yang dilakukan oleh manajemen Garuda Indonesia
dalam Laporan Posisi Keuangan (LPK) tahunan perusahaan tahun 2018. Berdasarkan
informasi sebelumnya, diperoleh keterangan bahwa Garuda mencatatkan keuntungan
sekitar Rp11 miliar di Desember 2018, namun pada tahun 2017, maskapai pelat
merah ini mengalami kerugian hingga Rp3 triliun.
"Pada laporan 31 Desember 2018 dituliskan bahwa PT
Garuda Indonesia (Persero) Tbk meraup laba bersih USD 809,85 ribu atau sekitar
Rp11 miliar. Padahal kita ketahui bersama PT Garuda mengalami kerugian cukup
dalam pada 2017 mencapai Rp3 triliun," ujar Koordinator Almud, Fadhli.
Fadhli mengaku tidak mempercayai laporan keuangan Garuda
yang menyebut jika kerugian di tahun 2017 dapat dipoles menjadi keuntungan di
tahun 2018. Apalagi pada 2018 nilai tukar rupiah pernah
melemah hingga Rp14.000 per USD dan harga minyak dunia juga tidak stabil.
"Kita bertanya-tanya,
seharusnya kondisi ekonomi yang melemah menjadi kendala untuk semua perusahaan
penerbangan, tetapi kenapa Garuda malah mendapatkan keuntungan," ungkap
Fadhli.
Selain itu, berdasarkan
laporan keuangan 2018, juga ditemukan perjanjian kerjasama antara PT Garuda
Indonesia dengan perusahaan penyedia jasa pemasangan Wi-Fi, Mahata Aero
Teknologi sebesar USD 239 juta. Namun kerja sama itu tidak dapat dimasukan
dalam Laporan Posisi Keuangan (LPK) 2018 karena kerja sama ini untuk 15 tahun
dan dana tersebut belum diterima Garuda sampai akhir tahun 2018
"Hal ini merugikan
sekali bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) di mana PT Garuda juga menjual sahamnya
kepada masyarakat umum jadi hal ini dapat kita kategorikan sebagai penipuan
publik," jelas Fadhli.
Melihat rentetan kejadian
yang menimpa Garuda akhir-akhir ini, Almud menilai Ari Askhara telah gagal
dalam memimpin atau sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Dia menilai,
kejadian ini menguntungkan mafia-mafia penerbangan dan merugikan masyarakat
yang berujung pada mahalnya tiket pesawat.
"Almud mendesak Menteri
BUMN Rini Soemarno untuk memecat Ari Askhara dari PT Garuda Indonesia (Persero)
Tbk dan mencoret semua dewan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk karena
melakukan penipuan dalam perbuatan laporan keuangan tahunan 2018."
sumber:
https://money.kompas.com/read/2019/07/26/183300726/kasus-laporan-keuangan-garuda-lunasi-denda-ke-ojk
Langganan:
Postingan (Atom)
Pengertian, contoh serta fungsi sarana dan prasarana
Diketik oleh: Alfina D. Kelas : XI OTKP 1 Pengertian sarana Sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat untuk m...
-
Diketik oleh: Alfina D. Kelas : XI OTKP 1 Pengertian sarana Sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat untuk m...
-
Di ketik oleh : Ela Lailatus Sa'diyah Kelas : XI Otkp 1 CNN Indonesia Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawato telah menga...
-
Diketik oleh: Alfina D. Kelas. : XI OTKP 1 Perbedaan sarana dan prasarana Sarana Sarana merupakan segala sesuatu ya...