Senin, 21 Oktober 2019

Pengertian, contoh serta fungsi sarana dan prasarana


Diketik oleh: Alfina D.
Kelas           : XI OTKP 1
Pengertian sarana 
Sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat untuk mencapai makna dan tujuan (Kamus Besar Bahasa Indonesia,2008). Sebagai contoh: sarana pendidikan diartikan sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, misalkan buku, tas, pulpen, komputer, dll.

pengertian prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008).

Contoh Sarana Dan Prasarana

Sebagai contoh, prasarana pendidikan berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan, misalnya lokasi, bangunan sekolah, lapangan olahraga, kantin, dll.

Contoh lain dari pengertian sarana dan prasarana yaitu mobil, bus, motor, sepeda adalah sarana transportasi darat. Sedangkan jalan raya, rambu lalu lintas, jembatan, terminal adalah prasarana transportasi darat.

Dengan kata lain, secara umum dari pengertian sarana lebih ditujukan untuk alat atau benda-­benda yang bergerak sedangkan prasarana lebih ditujukan untuk alat atau benda-­benda yang tidak bergerak.

Fungsi Sarana dan Prasarana

Fungsi utama sarana dan prasarana pada dasarnya memiliki tujuan :

Menciptakan kenyamanan.

Menciptakan kepuasan.

Mempercepat proses kerja.

Memudahkan proses kerja.

Meningkatkan produktivitas.

Hasil lebih berkualitas.

 sumber:https://www.kanalinfo.web.id/pengertian-sarana-dan-prasarana

Minggu, 20 Oktober 2019

Perbedaan sarana dan prasarana

Diketik oleh: Alfina D.
Kelas.            : XI OTKP 1
Perbedaan sarana dan prasarana

Sarana

Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dalam mencapai suatu maksud atau tujuan. Artinya, sarana mengarah pada benda-benda atau alat yang bergerak.

Contohnya, sarana pada suatu sekolah atau kantor seperti komputer, meja, kursi, dokumen, rak, papan tulis, dan lain sebagainya.

Prasarana

Prasarana merupakan segala sesuatu yang menjadi penunjang utama terselenggaranya suatu proses. sarana mengarah pada benda benda yang tidak bergerak. Proses tersebut dapat berupa suatu pembangunan, usaha, ataupun proyek.

1. Perbedaan Berdasarkan Bentuk
Apabila bentuk dari sarana itu kecil, maka prasarana memiliki bentuk yang lebih besar.
Bentuk sarana dapat di pindahkan, sedangkan prasarana tidak dapat dipindahkan karena relatif besar dan menetap disuatu tempat.
2. Perbedaan Berdasarkan Kepemilikan
Dari segi kepemilikan, semua benda atau alat yang dimiliki individual dapat dikelompokkan menjadi sarana. Individual disini bisa berarti perorangan, swasta, dan Pemerintah.
Sedangkan prasarana, sudah pasti dimiliki Pemerintah. Prasarana merupakan alat atau faktor penunjang yang berfungsi sebagai pendukung dan tidak hanya untuk satu kegiatan di lokasi tersebut, melainkan kegiatan lain yang berhubungan juga.
3. Perbedaan Berdasarkan Fungsi
Sarana memiliki fungsi sebagai bagian utama dari sebuah kegiatan. Karena menjadi bagian utama dari kegiatan tersebut, maka alat ini akan sangat diperlukan untuk kelancaran kegiatan tersebut. Sementara prasarana memiliki fungsi sebagai pendukung kegiatan.
4. Perbedaan Berdasarkan Pembiayaan Pengadaan
Berdasarkan pengadaannya, secara penuh sarana diadakan dan dibiayai oleh pihak yang mengadakan kegiatan. Namun, apabila ditelusuri lebih jauh lagi, biaya tersebut juga didapat dari peserta atau orang yang mengikut kegiatan tersebut.

Lain halnya dengan prasarana, pembiayaan sepenuhnya berasal dari Pemerintah. Biaya yang digunakan untuk proses pengadaan berasal dari APBN serta pajak yang diterima Pemerintah dari wajib pajak.

Diketik oleh: Alfina D.
Sumber: https://www.yuksinau.id/perbedaan-sarana-dan-prasarana

Menkeu Klaim Dana Pendidikan Naik 39 Persen dalam 5 Tahun

Di ketik oleh : Ela Lailatus Sa'diyah
Kelas              : XI Otkp 1

CNN Indonesia
Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawato telah mengalokasikan dana pendidikan mencapai Rp492,5 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2019. Hal itu demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana pendidikan.

Bendahara Negara juga menyebut anggaran pendidikan terus meningkat setiap tahun dan telah naik signifikan dibanding lima tahun lalu. Jika diakumulasi, anggaran tahun ini meningkat 39,4 persen dari dana pendidikan yang dianggarkan pada 2014 yakni hanya Rp353,4 triliun. 

"Dari sisi kebijakan APBN, 20 persen yang mencapai lebih dari Rp492,5 triliun tahun ini adalah untuk meningkatkan kualitas SDM," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Semarang seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/7).
Dana digunakan, baik untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS. Tak hanya itu, anggaran pendidikan juga akan membiayai sarana prasarana pendidikan. Ke depan, Sri Mulyani juga menyebut perlu ada partisipasi dari dunia usaha dalam meningkatkan SDM.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah terus mengoptimalkan APBN dan kebijakan fiskal, termasuk untuk menyelesaikan berbagai isu di dunia pendidikan.

Pemerintah juga menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tujuannya, untuk membantu meningkatkan akses para siswa yang kurang mampu ke layanan pendidikan dasar yang bermutu.

Tahun ini, kata Sri Mulyani, PIP diberikan kepada 20,1 juta siswa penerima bantuan atau lebih banyak dibanding penerima bantuan PIP 2018 yang mencapai 19,6 juta siswa. 
Di sisi lain, jumlah siswa penerima BOS meningkat tajam hingga mencapai hampir 60 juta siswa di 2018.

Saat ini, pemerintah menargetkan penambahan dan perbaikan infrastruktur pendidikan, berupa penambahan 56.944 ruang kelas, pembangunan 8.314 sekolah baru, serta rehabilitasi 48.630 sekolah.
Sumber :
https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20190723144149-532-414787/menkeu-klaim-dana-pendidikan-naik-39-persen-dalam-5-tahun


Pemerintah Akan Renovasi Ribuan Sekolah dan Madrasah


Diketik oleh : Ela Lailatus Sa'diyah
Kelas             : XI Otkp 1


Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan akan merenovasi sebanyak 2.000 sekolah dan sekitar 300 madrasah di berbagai daerah pada 2019. Hal itu sesuai dengan amanah yang telah diberikan oleh Presien Joko Widodo.

Menurut Iwan, pihaknya secara bertahap menyelesaikan rehabilitasi dan renovasi sekolah yang rusak, seperti pada 2019 ditargetkan 2.000 sekolah dan 300 madrasah. Dalam jangka waktu dua tahun mendatang, sekolah dan madrasah yang akan diprioritaskan untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), yang selaras dengan kategori dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Kemudian kategori selanjutnya adalah prioritas untuk sekolah negeri, tanah merupakan milik Pemerintah Daerah dan bersedia menerima aset, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak ada sumber pendanaan lain, dan dari hasil verifikasi Kementerian PUPR adalah termasuk kategori rusak berat.

Kementerian PUPR juga bakal melaksanakan pembangunan lanjutan untuk 41 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 9 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang mangkrak, yang ditargetkan pembangunannya selesai pada pertengahan tahun 2020.

Iwan mengemukakan, untuk penanganan fasilitas pendidikan tersebut dianggarkan sebesar Rp 6,5 triliun, dan penanganannyasangat memperhatikan aspek kehati-hatian.
Sumber :
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&cd=1&ved=2ahUKEwib-qOt06zlAhVHSX0KHdqKDT0QFjAAegQIBhAB&url=https%3A%2F%2Fm.republika.co.id%2Famp%2Fps1qk8382&usg=AOvVaw0tXYUk7v7P77OD7w4HS_cj

kegiatan utama manajemen keuangan

Kegiatan Utama Manajemen Keuangan
Ditulis oleh: Ferlin Fita Anggraini


Manajemen keuangan memiliki tiga jenis kegiatan yang utama bagi sebuah
bisnis,berikut penjelasannya
1. Mendapatkan Dana Perusahaan
Mendapatkan dana perusahaan merupakan aktivitas yang bertujuan untuk
memperoleh sumber dana. Entah itu berasal dari luar internal perusahaan ataupun
bersumber dari eksternal perusahaan.
2. Menggunakan Dana Perusahaan
Menggunakan dana perusahaan adalah suatu kegiatan dalam menggunakan atau
menginvestasikan dana yang ada pada berbagai bentuk aset. Penggunaan dana
tersebut dibuat dalam laporan perubahan yang disusun atas dasr dua neraca untuk
dua waktu.
3. Mengelola Aset(Aktiva)
Mengelola aset (aktiva) ,aktivitas ini adalah kegiatan yanh dilakukan setelah dana
telah didapat dan telah diinvestasikan atau dialokasikan ke dalam bentuk aset
(aktiva). Dana perusahaan yanh ada harus membagi keuntungan yang didapatkan
dalam jenjang waktu tertentu.


Sumber: http//www.jurnal.id

Terakhir diubah: 20:08

pengadaan sarana dan prasarana kantor

Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor
Ditulis oleh: Ferlin Fita Anggraini


Pengadaan merupakan kegiatan menyediakan semua keperluan barang atau benda
atau jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Jadi, pengadaan fasilitas kantor berarti
menyediakan barang-barang fasilitas kantor yang digunakan untuk keperluan
pekerjaan kantor dan penyelesaian pekerjaan kantor.
Dalam pelaksanaannya kegiatan pengadaan harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengikuti prosedur pengelolaan pembekalan,
2. Menentukan jenis,kualitas dan kuantitas perlengkapan yang diperlukan,
3. Menyediakan dan dan menggunakan perlengkapan kantor dalam kegiatan
operasional,
4. Menyediakan pembekalan sesuai dengan anggaran yang berlaku,
5. Menyimpan dan memelihara perlengkapan,
6. Mengumpulkan dan mengolah data dan pembekalan kantor
7. Menghapuskan perlengkapan yang sudah tidak dapat digunakan sesuai prosedur.


Sumber: http//www.anugerahdino.com

Terakhir diubah: 20:08

kebijakan pemerintah tentang peyediaan sarana dan prasarana olahraga di beberapa daerah

Ditulis oleh: Dina Septiyana


Kebijakan Pemerintah Tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dibeberapa Daerah

Daerah Kupang
Kebijakan Pemerintah merupakan sebuah produk hasil USAha yang dilakukan oleh Pemerintahuntuk memenuhi kebutuhan rakyat salah satunya adalah ketersediaan sarana dan prasarana olahraga publik.Implementasi Kebijakan setiap daerah berbeda-beda menyesuaikan kebutuhan daerah tersebut. Olehkarenanya, diperlukan sebuah studi evaluasi mengenai kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus tentangpenyediaan sarana dan prasarana olahraga publik sehingga memungkinkan dilakukan evaluasi terhadapkebijakan yang sudah ada dan membuat kebijakan baru yang lebih efektif dan tepat sasaran. Penelitian inibertujuan untuk mendeskripsikan kebijakan Pemerintah tentang perencanaan, ketersediaan, pemanfaatandan pengelolaan Sarana dan Prasarana olahraga publik di Kabupaten Kudus.Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah. Metode yang digunakan adalahdeskriptif kualitatif dengan subyek penelitian kebijakan Pemerintah tentang penyediaan Sarana danPrasarana olahraga publik. Sumber data berupa dokumen peraturan daerah tentang olahraga dan informandari Bupati Kudus, Ketua Komisi D, Kepala Disdikpora, Ketua KONI, dan para Camat se KabupatenKudus dengan menggunakan teknik snowball sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalampenelitian ini yaitu mengkaji dokumen dan arsip (content evaluasion), wawancara mendalam (in-depthinterviewing) dan observasi (observation).Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan sarana dan prasarana, Perencanaan penyediaan Saranadan Prasarana olahraga publik di Kabupaten Kudus belum terprogram dengan baik. Peran pemerintahbelum terlihat dengan jelas dalam merencanakan Sarana dan Prasarana olahraga publik di KabupatenKudus. Ketersediaan Sarana dan Prasarana olahraga publik di Kabupaten Kudus belum memadai baiksecara kualitas maupun kuantitas. Mekanisme penyediaan sarana prasarana, Ketersediaan Sarana danPrasarana olahraga publik belum merata pada semua cabang olahraga dan belum merata keseluruhkecamatan yang ada di Kabupaten Kudus. Pemanfaatan Sarana dan Prasarana yang tersedia belummaksimal dan seringkali dimanfaatkan untuk kepentingan di luar olahraga. Pengelolaan Sarana danPrasarana yang ada belum diperhatikan dengan baik sehingga ada Sarana dan Prasarana yang terbengkalaidan rusak, karena tidak ada perawatan yang memadai, maka diperlukan sarana dan prasarana yang idealdan faktual penyediaan sarana dan prasaran olahraga publik di Kabupaten Kudus

Daerah Lombok

Muhsan. A121408068. 2016. Kebijakan Pemerintah Tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga di Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. TESIS. Pembimbing I: Prof. Dr. Sugiyanto, Pembimbing II: Prof. Dr. Agus Kristiyanto, M.Pd. Program Studi Ilmu Keolahragaan, Program Pascasarjana, Universitas Sebelas Maret Surakarta. ABSTRAK Pemerintah Daerah memegang peranan yang sangat penting dalam upaya memajukan olahraga melalui pembuatan peraturan daerah atau pun kebijakan-kebijakan lain yang mengatur mulai dari perencanaan, realisasi, pengelolaan hingga pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perencanaan, realisasi, pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga di Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan snowball sampling. Subyek dalam penelitian ini adalah kebijakan pemerintah tentang penyediaan sarana dan prasarana olahraga, kemudian sumber data penelitian berupa dokumen peraturan daerah atau kebijakan lain yang dibuat oleh pemerintah daerah tentang olahraga, observasi langsung, mengkaji dokumen dan arsip serta melalui wawancara dengan informan yaitu Kabid Pemuda dan Olahraga, Ketua Komisi II DPRD, Kasubag perundang-undangan dan Ketua harian KONI Kabupaten Lombok Timur. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini dapat dipaparkan sebagai berikut: 1) Perencanaan penyediaan sarana dan prasarana olahraga yang ada di Kabupaten Lombok Timur didasarkan atas usulan dari masyarakat dan juga berasal dari Pemerintah Daerah yang mengusulkan penyediaan sarana dan prasarana olahraga Desa ke Pemerintah Pusat. 2) Realisasi penyediaan sarana dan prasarana olahraga masih terpusat di Ibu Kota Kabupaten saja dan belum merata penyerbarannya ke setiap Desa maupun Kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Timur. 3) Pengelolaan sarana dan prasarana olahraga yang ada di Kabupaten Lombok Timur kurang maksimal dikarenakan sumber pendanaan untuk pemeliharaan yang kurang jelas, sehingga mengakibatkan banyak sarana dan prasarana olahraga yang sudah tersedia tersebut menjadi terbengkalai dan rusak. 4) Pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga yang sudah tersedia di Kabupaten Lombok Timur kurang maksimal karena sering digunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang bukan merupakan kegiatan keolahragaan. Kesimpulan dalam penelitian ini, bahwa kebijakan Pemerintah Daerah tentang penyediaan sarana dan prasaran olahraga yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur masih belum dapat dirasakan secara merata oleh semua kalangan masyarakat, dikarenakan penyediaan sarana dan prasarana olahraga masih terpusat diseputaran Ibu Kota Kabupaten saja. Kata Kunci: Kebijakan Pemerintah Daerah, Sarana dan Prasarana Olahraga.



Kota Kupang

Pemerintah Daerah dan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Kupang sebagai badan pengelolah tertinggi dalam pengembangan olahraga prestasi di daerah perlu menyikapi fenomena ini dan membuat langkah-langkah strategis untuk pengembangan olahraga prestasi dikota Kupang. Dalam standar keolahragaan khususnya pada sarana prasarana pada dunia pendidikan. Kebijakan pemerintah dalam meyediakan sarana dan prasarana olahraga pendidikan harus tersusun dengan baik dan benar agar mencapai tujuan tertentu.Untuk Mendeskripsikan Mekanisme dari kebijakan pemerintah tentang prosedur, ketersediaan, pemerataan, dan ketercukupan sarana dan prasarana olahraga pendidikan di SMA se kota Kupang. Kebijakan Pemerintah tentang Prosedur, ketersediaan, pemerataan, dan ketercukupan sarana dan prasarana olahraga pendidikan di SMA se kota kupang belum terprogramkan dengan baik artinya bahwa kebijakan pemerintah tentang sarana dan prasarana olahraga pendidikan kota Kupang berada pada kategori renda. Kesimpulan: Kebijakan tentang penyediaan sarana dan prasaran olahraga pendidikan di SMA se kota Kupang termasuk dalam kategori belum maju, maka dalam ini banyak hal yang perlu diperhatikan dan dibenahi oleh pemerintah kota Kupang untuk memajukan pembangunan penyediaan sarana dan prasarana olahraga pendidikan kedepan.

Sumber:

https://www.neliti.com/id/publications/218326/kebijakan-pemerintah-tentang-penyediaan-sarana-dan-prasarana-olahraga-publik-di
https://eprints.uns.ac.id/25119/
https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/52148/Kebijakan-Pemerintah-Tentang-Penyediaan-Sarana-Dan-Prasarana-Olahraga-Pendidikan-Di-Sma-Se-Kota-Kupang-Mendeskripsikan-tentang-Prosedur-Ketersediaan-Pemerataan-dan-Ketercukupan-Sarana-dan-Prasarana-Olahraga-Pendidikan





Pengertian, contoh serta fungsi sarana dan prasarana

Diketik oleh: Alfina D. Kelas           : XI OTKP 1 Pengertian sarana  Sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat untuk m...